MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah Kalbar, sangat kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Mempawah. Diduga Penyidik Kajari Mempawah, setengah hati untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kades Razali.
Meski telah melampaui Minggu ke-3, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mempawah, belum juga menaikkan status laporan warga. terhadap Razali Mantan Kades, dalam kasus dugaan menjual belikan aset milik desa Sungai Nipah.
Razali Mantan Kades Sungai Nipah, saat ini menjadi politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), beberapa waktu lalu dilaporkan warga ke Kejari Mempawah. Terkait alat mesin penggilingan padi dan tanah bangunan pasar desa.
Dicky (57) masyarakat Kalimantan Barat, mengaku merasa prihatin atas kinerja jajaran Kejari kabupaten Mempawah. Dalam penanganan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan, agar setiap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Adhyaksa ini hendaklah bisa transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Kalau sudah 21 hari masih telaah, jujur kami sebagai rakyat merasa prihatin dengan keseriusan kinerja Penyidik Kejari Kabupaten Mempawah,” sebut Dicky.
Hal senada Jemain (52) warga Desa Sungai Nipah, menuturkan.” Sebagai masyarakat dirinya pun merasa memiliki sebuah kewajiban, serta berperan aktif dalam mengawal kasus tersebut.
“Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam jeda waktu persoalan itu tidak ada kemajuan, maka saya berjanji akan memberi hadiah tropi piagam ke Kejari Kabupaten Mempawah, atas lambannya penanganan perkara dugaan jual beli aset milik desa, tersebut”.
“Sebenarnya mereka dalam kurun waktu 21 hari itu sudah bisa mengeluarkan surat, untuk mencatat keterangan kami selaku pelapor. Namun sampai saat ini, kami belum mendapat surat semacam pemberitahuan perkembangan perkara,” sebut Jemain.
“Tetapi saya tidak akan menyerah mengawal kasus ini. Jadi mohon pihak Penyidik Kejari tidak main-main ataupun masuk angin terkait kasus kasus dugaan Mantan Kades Razali, yang cukup mencoreng dan menimbulkan keprihatinan masyarakat”.
“Menurutnya, kaidah dasar pada proses penyelidikan itu sebenarnya sederhana sekali.Ditemukan nggak, adanya peristiwa pidana..? Disitu, sudah paham mereka. Minimal ada alat bukti, sudah bisa penyelidikan dimulai. Jadi mohon jangan main-main terhadap laporan masyarakat yang memang ingin mengabdi kepada bangsa ini, sesuai fungsi tugas pokok untuk membasmi tindak kejahatan merugikan negara/daerah,” tutur Jemain mengakhiri.
Sampai berita ini diterima redaksi news investigasi 86.Com, masih mencari informasi terkait kasus dugaan Mantan Kades Razali.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi ditempat yang berbeda saat dihubungi via WhatsApp Menyampaikan Opini Yuridisnya terkait dengan Laporan Masyarakat Desa Sungai Nipah Ke Kejari Mempawah tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh mantan Kades Desa Sungai Nipah yang bernama Razali, Namun sampai saat ini laporan masyarakat desa sungai nipah tersebut tidak Jelas sudah sejauh mana Progres Penanganan Kasusnya, hal ini akan menjadi bola panas bagi Kejari Mempawah apabila pihak Kejari Mempawah tidak Meresponnya, Kata Yayat.
Menurut UU Tipikor Masyarakat mempunyai Peran Penting dalam Upaya melakukan Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antaralain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapatnya secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000, secara Normative Peran Masyarakat Indonesia terproteksi secara Hukum dalam Rangka melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sebut yayat.
Adapun Laporan Resmi ke Kejari Mempawah dari masyarakat Desa Sungai Nipah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan kades sungai nipah yang bernama Razali tidak bisa lagi di hentikan sebelum laporan dari masyarakat tersebut, diproses terlebih dahulu sesuai dengan tahapan Hukum, cetus Yayat Darmawi, SE.,SH.,MH.
(Irwandi NI86/Tim).