BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.
Sejak Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap, KPK pun telah melimpahkan berkas pemeriksaan dengan tersangka Hutama Yonathan yang telah melakukan suap ke pengadilan.
Jaksa, Dalam kasus ini Hutama merupakan tersangka pemberi suap kepada Walikota Cimahi Ajay M Priatna yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan kasus korupsi suap Ajay.M. Priatna pun akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Yanuar R, Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” Kami sudah menerima berkas perkara atas nama Hutama Yonathan dari Jaksa KPK. Sidang pertamanya segera ditetapkan, katanya di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (2/2/2021).
Hutama merupakan Komisaris RS. Kasih Bunda di Kota Cimahi. Setelah berkas diterima, Pihaknya bersama Majelis Hakim akan membuat penetapan jadwal sidang. Perangkat persidangannya baru ditentukan hari ini, Sidang pertamanya bisa saja dalam waktu dekat ini,katanya.
Dalam kasus ini, Ajay.M.Priatna, selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp.1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dengan lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp.3,2 miliar.
Suap diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp.3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga selaku pemberi suap, kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*riff).