CIANJUR,newsinvestigasi-86.com
Plt.Bupati Cianjur Herman Suherman saat meresmikan Perbup No.6 Tahun 2021 tentang pengenaan Sanksi Administratif tehadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerapkan Peraturan Bupati Cianjur No.6 Tahun 2021 tentang pengenaan Sanksi Administratif tehadap pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Launching acara Perbup No.6 Tahun 2021 tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat melalui Konferensi video.
Plt.Bupati pada kesempatan itu menyampaikan, Dengan dilaunchingkannya Perbup ini, Tahun 2021, Adalah sebagai salah satu ilkhitiar dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
“ini sebagai sebuah ikhtiar untuk menanggulangi dan sekaligus menangkal peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur”, kata Plt. Bupati, di ruang Garuda Pendopo Cianjur, Rabu.
Herman berharap, Dengan launchingnya Perbup ini, Akan mempercepat penanganan dan pemulihan pandemi Covid- 19 di Kabupaten Cianjur ini.Dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan pada pencegahan dan penyebaran, penularan Covid-19 serta ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat.
Herman juga mengatakan, Kepada seluruh Puskesmas di 32 Kecamatan dan OPD di Kabupaten Cianjur agar siap untuk mendukung dilaksanakannya penerapan kedisiplinan, penegakan, pencegahan, pengendalian Covid-19.
“Ini merupakan upaya lkhtiar Optimal dari Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mendukung penerapan kedisplinan dalam mengendalikan Covid-19”, tandasnya.
(Tamma).