Kalbar.newsinvestigasi-86.com
Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) ,telah menyurati ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,pasal nya Peraturan Perusahan /PP CV Agrosari Produksi Telur Ayam Jalan Merdeka Nomor 173 Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang , yang sangat bertentangan dengan Keputusan MK Nomor 13/PUU-UU -XV/2017 .
Dalam hal ini FSBSPK Kabupaten Ketapang dengan adanya surat PP CV Agrosari tersebut meminta kepada Dinas terkait untuk membatalkan PP CV Agrosari di nilai PP tersebut cacat demi hukum .
Surat yang disampaikan oleh FSBSPK Kab Ketapang pada tgl 20/01/2021 hari Rabu pukul 15.15 Wib langsung diterima oleh Kepala Dinas /Kadis Ketenagakerjaan Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang .
Pada saat di konfirmasi Kartono selaku Ketua FSBSPK Kabupaten Ketapang mengatakan ,agar Dinas Ketenagakerjaan untuk membatal kan PP CV Agrosari Produksi Telur menurut nya ,Pasal 5 (Lima) di dalam PP tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konsitusi /MK dan cacat demi hukum kata Kartono .
Lanjut Kartono ,kami meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, untuk membatalkan PP CV Agrosari pasal nya PP tersebut di sahkan pada Tahun 2019,sedangkan dibatalkan MK pada Tahun 2017 ini sudah jelas PP CV Agrosari melanggar putusan MK kata Kartono dengan nada tegas.
Mengingat Peraturan Perusahan/ PP tersebut,dipasal 5 (Lima) karyawan dilarang melakukan perkawinan antara Karyawan dengan Karyawati yang bekerja didalam satu Perusahan tersebut atau ada hubungan satu darah hal ini justru melabrak dengan UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2 . Seperti contoh yang dialami anggota kami (FSBSPK) akibat dari PP tersebut ,mau di mutasi ke Semarang kalau tidak di PHK ini kan sangat lucu dan tidak masuk akal sehat Kata Kartono .
Sebelumnya pihak kami sudah menyampaikan surat ke Dinas untuk melakukan mediasi dengan pihak Perusahan terkait masalah tersebut ,namun ketika sudah di tetapkan waktu dan tgl nya malah pihak perusahan tidak hadir, kami menilai mutasinya anggota kami dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ke Semarang Jawa Tengah ini terindikasi intervensi agar karyawan /anggota kami mengundurkan diri kata Kartono .
( Uti Iskandar ) .