BOGOR,newsinvestigasi86.
Pemerintah Republik Indonesia memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta untuk memulihkan roda perekonomian Indonesia dimasa pandemi Covid-19. Bantuan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Salah satu persyaratan untuk mengajukan BLT bagi masyarakat pelaku UMKM adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tanpa dipungut biaya apapun alias Gratis. Namun itu semua tidak berlaku bagi warga Di Desa Linggar Mukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pasalnya masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT di wajibkan membayar uang sebesar Rp60 ribu oleh kordinator UMKM Kecamatan dan perihal terjadinya dugaan praktek pungli tersebut terlihat langsung oleh awak media newsinvestigasi86 yang sedang meliput kegiatan tersebut.
Saat di konfirmasi terkait perbuatannya, Dengan terang-terangan Siti Fatimah, Ketua Forum UMKM Kecamatan Kelapa Nunggal mengemukakan kepada awak media media newsinvestigasi86.com, bahwa uang sebesar Rp60 ribu yang dipungut dari warga tersebut merupakan uang jasa pembuatan SKU dan penganti bensin untuk para kordinator yang mengkordinasi pendaftaran.
“Jadi kan kita yang mengurusnya, otomatis butuh buat prngurusnya kalau ada kelebihan dari situ,”ujarnya saat kegiatan pendaftaran di balai desa Linggar Mukti Rabu,(4/11/2020)
Dijelaskan Siti Fatimah bahwa uang sebesar Rp60 ribu tersebut diperuntukkan untuk kepengurusan SKU, MIB serta lampiran, dan Siti juga menyatakan perihal pungutan kewarga masyarakat pendaftar BLT itu telah diketahui Kades Linggar Mukti.
“Ya, kalau pak Camat saya tidak bilang ke pak Camat, kalau untuk masalah ini (pungutan-red) saya sudah berkordinasi dengan pak Lurah dan RTnya juga,”terangnya.
Lebih lanjut Siti Fatimah mengungkapkan bahwa kelebihan hasil pungutan dari warga masyarakat yang ingin mengajukan BLT UMKM itu nantinya akan di bagi kepada kader pengurus lainya yang berjumlah enam orang.
“Jadi tidak kita makan sendiri, kalau ada lebihnya dibagi sama yang membantu, kita bagi bagi ,”kata dia.
Ditempat yang sama Neni, salah seorang warga yang ingin mendaftar pengajuan BLT UMKM di Kelurahan Linggar Mukti mengaku dipungut uang oleh kader pengurus sebesar Rp120 ribu untuk pengajuan BLT.
“Pendaftaranya Rp120 ribu, bukan Rp60 ribu,”jelasnya membantah keterangan ketua Forum UMKM Kecamatan Klapanunggal singkat.
Saat dikonfirmasi oleh Pemred News Investigasi86 kepala desa Ligar Mukti Samin, terkait dengan adanya pungutan Sebesar Rp.60.000,- yang menurut keterangan dari Siti Fatimah selaku Kordinator yang mengatakan sudah berkordinasi dengan kepala desa terkait pungutan tersebut,mengatakan, ” Saya tidak pernah ada tembusan dan tidak pernah pihak Kordinator UMKM berkordinasi dengan saya terkait adanya pungutan itu…dan saya tidak pernah menyuruh warga saya untuk membayar uang pendaftaran pengajuan BLT UMKM”ujar kepala desa Samin kepada Pemred Newsinvestigasi86.
Dilansir dari gridtime.id Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan, dalam semua prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga mencairkan uang BLT UMKM tidak ada pungutan sepeser pun.
“Tidak ada pungutan apa pun dan tidak perlu memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun juga,” tegasnya.
Dalam menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh Kordinator UMKM dengan berdalih mengatakan sudah berkoordinasi dengan aparat setempat ( Kepala Desa Ligar Mukti dan RT,red ) terkait dugaan pungli yang dilakukan ini sudah jelas adanya perbuatan yang merugikan masyarakat dan perbuatan melawan hukum dan apapun alasannya itu tidak dibenarkan secara Hukum, diduga ada praktek pungli dalam pendaftaran pengajuan BLT Desa Ligarmukti, dalam hal ini harus ada tindakan tegas dari Aparat penegak hukum dan instansi terkait ..
BERSAMBUNG………..
TIM Investigasi86.