Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang perkara gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kamis 28/1/21 telah memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan.
Dalam pembacaan putusannya.Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri, SH.MH. yang di dampingi Hakim anggota Tugianto SH, serta Agung Purbantoro SH,MH.Mengabulkan sebagian permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.
Dalam putusannya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Sah surat Perjanjian Jual Beli Nomor 157/PJB/ITU / JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017.dan juga menyatakan bahwa PT.Indotruck Utama telah melakukan wanprestasi terhadap isi Perjanjian Jual Beli (PJB).
Ketua majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020, Melaui putusannya, Menghukum PT.Indotruck Utama harus membayar kerugian materil kepada Arwan Koty (penggugat) Secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000., (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH. Juga menghukum PT.Indotruck Utama agar membayar bunga sebesar 6% pertahun dari materil, yakni sebesar Rp1.265.000.000.Terhitung sejak gugatan perkara wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. dan agar secepatnya di laksanakan.”ujar majelis hakim.
“Dalam memutus perkara gugatan wanprestasi yang saya ajukan di pengadilan negeri jakarta utara terhadap PT.Indotruck, katua majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH Objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara Ini, Dalam menjalankan wewenangnya sebagai wakil tuhan dibumi, Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH MH, sangat mengedepankan Keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “ujar Arwan Koty kepada wartawan.
Menanggapi putusan yang berkeadilan kepada Arwan Koty, sang pencari keadilan, Ketua Umum LSM Gerarakan Rakyat Cinta Indonesia (Geracia) Hisar Sihotang mengapresiasi kinerja Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri SH,MH yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor.181/Pdt.G/2020.dan telah memutus sesuai fakta sidang.
Kapada wartawan Hisar Sihotang mengatakan, Dalam menjalankan wewenang dan tugas sebagai wakil tuhan di bumi, Fahzal Hendri SH MH, sangat menjunjung tinggi Panca Darma Hakim, yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Fahzal Hendri SH MH, merupakan cerminan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Sosok Hakim Fahzal Hendri SH MH, Patut dijadikan teladan.
Hisar Sihotang berharap semoga para hakim yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck baik tingkat banding maupun tingkat kasasi agar bersikap jujur dan natral.
Hisar juga menambahkan kepada Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana terhadap Arwan Koty, diminta agar tidak mudah masuk angin dalam penegakan supremasi hukum dan keadilan. “ujarnya.
(Nrhd)