Masyarakat Mendesak Polda Kalbar Konsisten Mengusut Proyek Food Estate Teluk Keluang.

KETAPANG – KALBAR,

Masyarakat mendesak Penyidik Polda Kalbar, Konsisten Mengusut tuntas Program Food Estate berlokasi Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui beberapa Pejabat di lingkup Kabupaten Ketapang, sudah dimintai keterangan/atau sebagai saksi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.

Dalam hal ini Proyek Program Food Estate menghabiskan anggaran APBD mencapai miliaran rupiah bertendensi ada kepentingan Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan.

Mengingat, Program Food Estate di Kawasan hutan Teluk Keluang Kabupaten Ketapang, menjadi contoh dari kegagalan yang lebih serius, dan ironisnya sudah ada dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Pejabat Ketapang.

Seperti dikutip dari salah satu media online beberapa bulan lalu (03/05/2025), seorang akademis dari institusi pendidikan tinggi di Kalbar,” mengkritik tajam pelaksanaan proyek tersebut yang menyedot hampir Rp 4 miliar dari APBD. Namun dinilai gagal total dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat”.

“Ini bukan sekedar Proyek gagal, ini bentuk penghianatan terhadap akal sehat dan kepercayaan publik. Ketika anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa hasil yang bisa dirasakan rakyat, maka ini adalah persoalan serius,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan lambatnya penanganan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum meski beberapa Pejabat sudah dipanggil sejak tahun lalu (2024). Menurutnya masyarakat pantas curiga ketika kasus sebesar ini tidak kunjung menunjukkan titik terang.

Namun dalam kenyataannya, program ini justru menjadi contoh kegagalan yang sistematis dan mencederai misi pembangunan berkelanjutan.

“Bupati, pejabat teknis, dan pihak pihak yang terlibat harus bertanggungjawab secara moral dan hukum. Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan hukum akan semangkin runtuh,” pungkasnya.

Menurut Beni Hardian warga Ketapang, mengatakan, bahwa Pemda Ketapang, sudah mengetahui Perizinan Food Estate tersebut, sulit terealisasi hingga permasalahan status Kawasan hutan.

Ia menilai izin hanya sebatas guna melancarkan Program kepentingan di Kawasan Teluk Keluang dan Pangkalan Dayung, yang mendapat proyek Pembangunan bersumber APBD Ketapang.

Seperti pembangunan rumah sederhana sehat, jembatan, jalan rambat beton, sarana air bersih, demplot peternakan sapi, pembangunan sumur bor, dan bibit ikan yang kesemuanya di program tersebut.

Bahkan infrastruktur tidak memadai terutama akses jalan, dan fasilitas pendukung lainya belum optimal untuk mendukung Program Food Estate Teluk Keluang.

Hal ini membuat publik menilai Program Food Estate tersebut, bertendensi terdapat aset pribadi milik Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan yang berlokasi sekitar di Pangkalan Dayung.

Maka kami berharap Penyidik Polda Kalbar, agar konsisten mengusut Kasus dugaan Korupsi di Program Food Estate Kabupaten Ketapang, jangan sampai publik menilai hukum.” Tajam kebawah, Tumpul keatas,” tegas Beni Hardian mengakhiri.

Redaksi media News Investigasi-86 juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Yayat Darmawi SE,

Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta legal opininya via WhatsApp mengatakan bahwa Kasuistis Tipikor Program Food Estate Ketapang yang dinilai publik lamban diprosesnya sehingga hal ini akan menimbulkan perbedaan persepsi di persfektive hukumnya, karena persepsi tersebut akan menggiring opini publik kearah yang bersifat multitafsir, kata yayat.

Walaupun dalam hal proses penanganan kasuistis korupsi tidak adanya deadline waktu tentang kapan lengkapnya berkas P-21 nya tetap prosesi tahapan pengungkapan akan tetap terus berjalan secara On The Track, jadi publik juga mesti percaya serta yakin akan kesungguhan dari kinerja penyidik dalam menangani penyidikan kasuistis korupsi tersebut, cetus yayat.

Yang paling penting lagi yaitu patut untuk diketahui oleh publik bahwa kasuistis korupsi tidak akan pernah bisa dihentikan semaunya alias di SP3kan oleh penyidik secara spontanitas di proses penyidikannya, karena lembaga TINDAK sangat mempercayai dan tetap optimis bahwa kinerja kepolisian khususnya di Krimsus tipikor Polda kalimantan barat itu tidak akan semudah itu dapat di intervensi atau diintimidasi oleh siapapun juga, tegas yayat.

Publik lihat saja hasil akhirnya nanti pastilah kasuistis Program Food Estate di Ketapang yang telah nyata terjadinya Perbuatan Pengambilan Uang Negara secara Melawan Hukum akan berakhirnya di meja hijau tanpa adanya hambatan bagi Penyidik Krimsus Tipikor Polda Kalimantan Barat untuk melengkapi siapa saja pelaku pelakunya yang terjaring sesuai perannya, cetus yayat.

( Uti Iskandar )

Pos terkait