Masyarakat Harus Teliti Dalam Membeli Mobil Bekas

Bekasi.newsinvestigasi-86.com

Ketelitian dalam membeli mobil bekas harus sesuai dengan keinginan,apalagi banyak mobil bekas yang specifikasinya berfariasi dan semua itu perlu keseimbangan dana untuk mendapatkan mobil bekas tersebut, perlu juga kejelian dalam memilih mobil dari segi bentuk dan tipe serta nomor rangka juga nomor mesin, jangan sampai ada perbedaan dengan surat menyurat dalam mobil itu.

Bacaan Lainnya

Seperti apa yang di alami Yanuar Berawal dari pembelian mobil MAZDA 2 tahun 2010 di showroom REDJEKI MOTOR di jln Sultan Agung KM 28,no 55, kecamatan Bekasi Barat,Kota Bekasi pada bulan Mei 2017 dengan pembayaran kredit melalui MNC FINANCE selama 4 tahun,” setelah 3 tahun berjalan saya mau balik nama maka dari itu mobil saya lunaskan cicilannya. Akan tetapi setelah lunas dan saya mau balik nama ke samsat jakarta timur ternyata nomer mesin berbeda dengan arsip awal dari samsat jaktim, selanjutnya saya mempertanyakan ini ke pihak showroom REDJEKI MOTOR dan sampai saat ini showroom tersebut sudah tidak ada atau tutup, kemudian saya bertanya ke showroom yang terdekat, ternyata di showroom itu ada orang yang aku kenal, lalu suruh di cek ke polda metro jaya “. ucap Yanuar kepada awak media

Lanjutnya” jawaban dari pihak polda metro jaya sama dengan samsat jakarta timur yang menyatakan bahwa nomer mesin tidak sesuai dengan arsip awal, kemudian saya di arahkan ke polda untuk menstandarisasi nomor mesin ke mazda “.

Lanjut lagi “, sayapun sudah koordinasi untuk mencari solusi agar cepat terselesaikan, namun pihak showroom lamban untuk menangani permasalahan ini dan saya memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib “.

” Kami sangat berharap kepada pihak yang berwajib atau kepolisian dengan cepat menyelesaikan permasalahan yang saya alami saat ini ” pungkas Yanuar kepada newsinvwstigasi-86.

Berdasarkan laporan dengan nomor : LP / 26 / K / 1 / 2021 / SPKT / Restro Bekasi Kota,a/n pelapor : YANUAR WIDYARIANTO melaporkan telah terjadi tindakan PENIPUAN kepada terlapor : DENY yang ikut bertanggung jawab di showroom tersebut.

Dalam laporan tersebut di jelaskan pelapor melaporkan ada tindak pidana penipuan dan berawal pada tanggal 17 mei 2017 korban membeli mobil Mazda tahun 2010,no pol B 1129 TKN dari pelaku,namun ketika korban hendak mengurus,mutasi dan balik nama kendaraan tersebut ternyata menurut keterangan pihak samsat kebon nanas maupun polda metro nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB dan STNK berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di rangka maupun di mesin mobil tersebut

Dan dalam hal laporan ini kepolisian Polres Metro Bekasi Kota di gunakan untuk pengusutan lebih lanjut

Kedatangan pelapor YANUAR WIDYARIANTO di dampingi pengacaranya,” RM PURWADI.A.SYAHPUTRA.SH.MH.

bersambung…….

📝 Broy

Pos terkait