Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta inisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kedua tersangka dikenakan Pasal Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepada Wartawan. Kepala Kejari Jakarta Timur Yudi Kristian mengatakan, kedua tersangka JY dan AH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 diKampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.
“Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp1,4 triliun,” kata Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2021). Selanjutnya, petugas Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
“Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” ujar Yudi.
Dari hasil penyelidikan, Petugas Kejari Jakarta Timur menaikkan status Hukum ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan tim penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga menetapkan dua tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat Hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
(Nrhd)