Martin Rantan dan Gusti Kamboja “Was-Was” Diduga Dalangi Kegiatan Napak Tilas.

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT,

Polemik pelaksanaan kegiatan Napak Tilas yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2023 kini memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah panitia bendahara Napak Tilas Ketapang.

Kejadian ini tentu membuat “was-was” Bupati sebelumnya, Martin Rantan dan Ketua Umum Panitia Pelaksana Napak Tilas, Gusti Kamboja yang diduga berperan dalam mengendalikan kegiatan tersebut.

Kegiatan Napak Tilas Tahun 2023 silam, merupakan agenda besar daerah yang digagas langsung dan digaungkan secara masif oleh Bupati Martin Rantan saat itu.

Selain itu, Martin Rantan juga membentuk Panitia Pelaksana Kegiatan dengan memasukkan sejumlah unsur elemen masyarakat bahkan orang-orang terdekatnya yang ditunjuk menjadi Ketua serta Sekretaris panitia pelaksana kegiatan Napak Tilas.

Yang mana, Ketua Umum pelaksana Napak Tilas adalah Gusti Kamboja yang merupakan orang terdekat Martin dan mantan tim sukses saat Pilkada lalu, sedangkan Sekretaris Panitia adalah Leonardus Rantan Yasin kandung Martin Rantan dan sempat menjadi calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024 lalu.

Dengan dalih, merupakan program prioritas daerah, Martin sebagai Bupati saat itu juga mencantumkan nama-nama pejabat Forkopimda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang dalam struktur kepanitiaan.

Satu diantara Panitia Napak Tilas mengatakan kalau unsur Forkopimda dan Sekda hanya dicantumkan secara administrasi di dalam SK tanpa terlibat dan dilibatkan langsung secara teknis maupun kewenangan langsung dalam pelaksanaan kegiatan.

“Mereka itu cuma namanya saja dimasukkan dalam SK, namun secara teknis, secara administrasi surat dan kewenangan sama sekali tidak terlibat dan dilibatkan, yang menghendel itu langsung Ketua Panitia Bapak Gusti Kamboja dan diketahui langsung Pak Martin Rantan,” katanya, Rabu (10/12/2025).

Dia melanjutkan, tidak mungkin jajaran Forkopimda dalam hal ini sebagai pembina kegiatan terlibat, termasuk Sekda Ketapang saat itu yang dicantumkan namanya sebagai penanggung jawab, semua dimasukkan di dalam SK kepanitiaan lantaran agenda Napak Tilas dibuat oleh Martin Rantan sebagai gawai besar daerah.

Terlebih, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Ketapang saat ini yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Ketapang sedang tidak berada di Ketapang lantaran beberapa bulan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat 1 Angkatan LVIII (58) Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) tahun 2023 selama bulan Juli hingga Desember.

Ditambah lagi, dalam SK kepanitian yang dibentuk oleh mantan Bupati Ketapang, Martin dengan nomor 46/DISPARBUD-C/2023 sama sekali tidak memberikan dan menyebutkan tugas Pembina yakni jajaran Forkopimda dan Penanggung Jawab yang merupakan Sekda saat itu.

“Di SK itu jelas yang tercantum memiliki tugas, kewenangan dan tanggung jawab Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara Umum dan anggota panitia pelaksana lainnya,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menerangkan, bahwa kegiatan Napak Tilas tidak hanya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun Mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan melalui Ketua dan Sekretaris panitia pelaksana juga mengajukan proposal permohonan dana bantuan ke sejumlah perusahaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Semua proposal itu yang buat dan menandatangani Gusti Kamboja dan Leonardus Rantan, kemudian diperkuat dengan surat rekomendasi yang dibuat langsung Martin Rantan dengan nomor P/3/DISPARBUD-C.400.6.4/VI/2023 yang berbunyi memberikan rekomendasi ke panitia pelaksana untuk mengajukan dana fasilitasi kegiatan napak tilas ke sejumlah perusahaan,” tuturnya.

Ironisnya, dana bantuan yang terkumpul masuk langsung ke rekening panitia di mana secara administrasi dana yang masuk ke rekening panitia hanya bisa ditarik oleh Ketua dan Sekretaris panitia dan bahkan terdengar kabar bahwa sejumlah dana bantuan perusahaan juga masuk ke re

Analisis yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa kegiatan Napak Tilas perlu untuk dijadikan Atensi penegakan Supremasi Hukum Tipikor yang Realistis oleh APH di kejaksaan tinggi Kalimantan barat, mengingat kasuistis Napak Tilas ini adalah kasus yang melibatkan petinggi petinggi di Kabupaten Ketapang, kata yayat.

Aplus terhadap APH kejaksaan yang sudah dapat merealisasikan secara nyata langkah Pemberantasan Korupsinya tanpa tebang pilih dan tanpa pilah pilih siapapun yang terlibat didalamnya, hal ini menunjukkan bahwa kesungguhan dari Kajati kalimantan barat dalam rangka mewujudkan Program AstaCitanya Presiden Prabowo, inilah bukti Kejaksaan Berkemampuan melaksanakan Progres Penegakan Supremasi Hukum Tipikor sesuai Amanah Undang undang Dasar yang menyebutkan bahwa setiap warganegara sama kedudukannya dihadapan hukum [ equality before the law ] yang prinsipnya adalah kesetaraan tanpa adanya diskriminasi, sebut yayat.

Kasuistis Napak Tilas yang sedang berproses begitupula kasuistis di Politehnik ketapang yang saat ini sedang di tangani oleh kejaksaan mesti selalu di kawal dan selalu di monitoring oleh Publik karena harap dimaklumi upaya upaya pembelaan dari semua lini akan menjadi hambatan yang tidak dapat terukur dan terkontrol secara Riil, sahut yayat.

Tapi apapun alasannya dalam prosesinya muncul opini opini yang akan melemahkan proses penegakan hukumnya, namun kami dari lembaga TINDAK tetap akan optimis dengan anti bodi yang dimiliki oleh kejaksaan dalam menuntaskan kasusnya, mari kita buktikan bahwa kejaksaan akan tetap menjaga konsistensinya, cetus yayat lagi.

( Evie NI86 )

Pos terkait