Mantan Wali Kota Banjar Tersangka Korupsi

JAKARTA, newsinvestigasi-86.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno tersangka kasus Korupsi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar. Herman diduga menerima suap dari orang bernama Rahmat Wardi.

Bacaan Lainnya

Ditetapkannya Herman sebagai tersangka berasal dari surat panggilan salah satu saksi dalam kasus tersebut. Dalam surat tersebut Herman telah ditetapkan tersangka dan surat tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Penyidikan perkara tindak pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka DR, dr.Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013 yaitu menerima hadiah atau janji dari Rahmat Wardi terjadi proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya di lingkungan Kota Banjar, Bunyi dari surat tersebut.

Ali Fikri Plt.Juru bicara tidak mengelak mengenai penetapan status tersangka terhadap Herman Sutrisno.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan Detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah Kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” katanya, Senin (18/1/2021).

Ali meminta semua pihak supaya memahami kebijakan baru pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs serta memberikan waktu tim penyidik KPK untuk menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Di mana kebijakan Firli Bahuri Cs yakni mengumumkan penetapan tersangka setelah tersangka tersebut ditangkap.

Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, Alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya, terangnya.

(*riff/e.ruhita).

Pos terkait