Ketiga Saksi Yang Dihadirkan Tidak Menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Mohamad Kalibi

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap Muhammad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 11/2/21.Dengan agenda keterangan saksi.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yerich Sinaga SH.menghadirkan tiga orang saksi, yakni Mar Ali, Agus dan Suhadi, Dalam perkara dugaan perkara pemalsuan sertifikat.

Bacaan Lainnya

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tersebut tidak mengerti apa-apa. Meskipun ketiga saksi itu telah masuk dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Dihadapan majelis hakim, Saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak mengerti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Muhammad Kalibi.Terkait perkara pemalsuan yang di laporkan Hadi Wijaya, Bahkan saksi juga membantah keterangannya yang tertuang dalam berita penyidikan.

Ketiga orang saksi mengatakan, “tidak mengetahui dan tidak mengerti perkara apa yang disidangkan, Saksi mengatakan bahwa darinya tidak mengetahui maksud persidangan ini, Bahkan saksi juga ingin mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP.

Dalam persidangan majelis hakim Tumpanuli Marbun menanyakan kepada saksi, “kalau saksi tidak tahu perkara ini, apakah saudara mau cabut BAP ini. Saksi menjawab, “kalau bisa di cabut saya mau cabut pak hakim, “ujar saksi dalam persidangan.

Kepada wartawan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Yayat Surya Purnadi SH MH, mengatakan,” sejumlah saksi tidak mengerti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dakwaan Muhammad Kalibi. “Untuk memperjelaskan apa yang telah  terungkap dalam persidangan.

Rencananya saksi perbalisan akan diperiksa oleh majelis hakim. Sebab para saksi yang dihadirkan tidak mengerti perkara tersebut, “ujar Yayat.

Sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap Muhamad Kalibi disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara

Muhammad Kalibi dilaporkan oleh Hadi Wijaya terkait dugaan pemalsuan Sertifikat tanah. Hal tersebut berkaitan dengan diterbitkannya dua Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, SHGP nomor 247 dan 248 atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Mutmainah.

Anehnya, Saat pemeriksaan saksi pelapor, Hadi Wijaya selaku pelapor tidak mengerti apa yang telah dilaporkannya. Saksi sebagai pelapor mengatakan pihaknya hanya melapor tentang pemalsuan selanjutnya itu urusan penyidik saat ditanya majelis Tiares Sirait.

Atas keterangan pelapor Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memanggil saksi atau penyidik Polda Metro Jaya.

(Nrhd)

Pos terkait