Penasihat Hukum Terdakwa Edrik Tanaka Minta Majelis Hakim Vonis Ringan

newsinvestigasi -Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Edrik Tanaka kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, (Selasa 9/7/24). Dengan agenda pembacaan tuntutan dan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi).

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, Dari kejaksaan negeri jakarta utara mengatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka Tan dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka Tan selama Dua tahun kurungan penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hanya Dua tahun penjara, Orang tua korban histeris didalam ruang sidang, Peristiwa tersebut sontak membuat perhatian publik dalam ruang sidang.

Dalam surat pembelaan yang dibacakan Penasihat Hukum terdakwa Edrik Tanaka Tan mengatakan bahwa unsur Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT tidak terpenuhi unsurnya. Hal tersebut berdasarkan standar minimum pembuktian.

Dengan demikian, Penasihat Hukum terdakwa Edrik Tanaka Tan berharap kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT.

Dalam pledoinya penasihat hukum terdakwa juga minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan atau vonis yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Edrik Tanaka Tan.

Pos terkait