Sukabumi.newsinvestigasi86.
Sesuai dengan terbitnya Peraturan Mentri Keuangan(PMK) nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa,kembali Desa Cibolang Kaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi salurkan Bantuan Lansung Tunai(BLT) Dana Desa tahap 4,5 dan 6 (18/11/20).
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini merupakan program lanjutan dari tahap 1,2 dan 3 yang telah disalurkan beberapa bulan lalu,jika sebelumnya sebesar Rp.600.000 perbulan di tahap 4,5 dan 6 ini ada pengurangan menjadi Rp.300.000 perbulan dengan jumlah Rp.900.000 selama 3 bulan untuk 143 Keluarga Penerima Mamfaat.
Saat ditemui awak media News investigasi, Jalili Sekertaris Desa Cibolang Kaler mengungkapkan harapannya.
“Mudah-mudahan dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 4,5 dan 6 ini warga bisa terbantu terutama dalam pemulihan ekonomi dan juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terutama dalam kerawanan Pangan dikeluarga masyarakat Desa Cibolang Kaler,”pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan,perwakilan dari Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat.
📝 Wahyu R