Tergugat PT.Indotruck Utama Tidak Mampu Hadirkan Saksi Fakta Yang Diminta Ketua Majelis Hakim Fahzal S.H.MH.

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang perkara gugatan wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama saat ini masih terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 19/11/20. Persidangan telah memasuki agenda keterangan saksi Fakta dari tergugat PT.Indotruck Utama. Namun persidangan kembali ditunda kerena pihak PT.Idotruck belum dapat menghadirkan Soleh Nurtjahyo sebagai saksi Fakta yang telah dimohonkan oleh kuasa hukum PT.Indotruck.

Pada sidang sebelumnya ketua majelis Hakim Fahzal S.H.MH telah memberikan dua kali kesempatan kepada kuasa hukum PT.Indotruck agar menghadirkan saksi Fakta, Namun pihak PT.Indotruck Utama sepertinya tidak mampu untuk menghadirkan saksi. Padahal saksi Fakta tersebut sangatlah penting untuk mengungkap kebenaran perkara wanprestasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Apakah benar atau tidak, bahwa PT.Indotruck telah menyerahkan  Excavator kepada Arwan Koty. Sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB) yang menyatakan bahwa penyerahan Excavator dilakukan di Yat PT.Indotruck serta dilakukan penandatanganan bersama surat serah terima.

Keterangan saksi Fakta rencananya akan dinggarkan dalam persidangan kamis 19/11/20. Namun Tergugat belum mampu menghadirkan saksi Fakta, yakni Soleh Nurtjahyo sebagai Rekanan PT.Indotruck dalam Jasa Pengangkutan (Forwarder) Yang ditunjuk oleh PT.Indotruck Utama, Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan Tommy Tuasihan saat menjadi saksi minggu lalu.

Dalam persidangan minggu lalu saksi Tomny Tuasihan mengatakan, Bahwa Soleh Nurtjahyo (PT.Tunas Utama Sejahtera) adalah rekanan PT.Indotruck Utama. Tommy Tuasihan juga mengatakan bahwa saksi mendapatkan order untuk mengangkut Excavator Ke Nabire dari Soleh Nurtjahyo.Tommy Tuasihan yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT.Bahtera Lintas Globalindo juga mengatakan bahwa Tommy terlebih dahulu mengenal Soleh Nurtjahyo daripada Arwan Koty.

Hal senada juga dikatakan oleh Bayu saat menjadi saksi, Di hadapan mejelis Hakim Bayu mengatakan bahwa Soleh adalah rekanan PT.Indotruck, Bayu pernah mendalat tugas diperintah oleh saudara Soleh untuk mengambil Excavator milik Arwan Koty di Yard PT.Indotruck Utama sebagaimana tempat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB).

Untuk mengambil Excavator, Bayu dibekali surat tugas No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017.untuk pengambilan Excavator di Yard PT.Indotruck Utama, Namun faktanya yang tertulis didalam surat tugas itu Bahwa pengambilan Excavator bukanlah di PT.Indotruck Utama, Melainkan di PT. Kaypi Transmalindo (perusahaan lain).

Menurut pengakuan Bayu Excavator tersebut dibawa ke Inggom pelabuhan Tanjung Priok, Namun dalam surat tugas tidak tertulis,bahwa pengambilan Excavator tidak di jelaskan, bahwa akan dibawa ke Inggom Tanjung Priok.

“Dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/Jkt.Utr, Sangat jelas bahwasanya tergugat PT.Indotruck Utama tidak dapat membuktikan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan penandatanganan oleh para pihak, Antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli, sesuai Perjanjian Jual Beli PJB.

Tim Kuasa Hukum Arwan Koty juga berkeyakinan bahwasanya melalui Wakil Tuhan Dibumi ini yaitu Majelis Hakim Fahzal S.H. M.H. Kebenaran dan Keadilan akan terungkap melalui Palu nya.

Perkara bermula saat Arwan Koty ingin mengembangkan bisnisnya dalam bidang pertambangan, saat itu Arwan Koty sangat membutuhkan alat berat Crawler Excavator, Dengan melihat nama besarnya (PT Indotruck Utama) yang terkenal dalam penjualan alat berat, Maka pada tanggal 27 juli 2017 Arwan Koty melakukan proses Jual Beli alat berat jenis Excavator dimana dalam perkara a quo Penggugat selaku pembeli dan Tergugat salaku penjual.

Secara sadar dan tanpa paksaan kedua belah pihak telah setuju dan sepakat untuk mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli 1 unit Crawler Excavator Volvo EC210D, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017.

Atas dasar PJB penggugat sepakat dan setuju untuk membeli 1 unit Excavator Volvo EC 210D dari tergugat PT.Indotruck Utama seharga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah),yang mana tertuang sesuai Perjanjian Jual Beli (PJB),Tergugat wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Penggugat selambatnya satu minggu setelah  lunas.

Dalam perjanjian jual beli telah mengatur terkait tempat penyerahan barang yangmana mengacu pada Pasal IV Ayat 1,Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan 1 unit Excavator Volvo EC 210D di Yard PT. Indotruck Utama dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Excavator oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan pihak PT.Indotruck Utama.

Meskipun Arwan Koty telah memenuhi kewajibannya dan telah membayar lunas pembelian unit Excavator Volvo EC 210D kepada tergugat, Namun hingga saat ini PT.Indotruck Utama belum juga menyerahkan Excavator Volvo EC 210D yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

(Nrhd)

Pos terkait