Kasus Dugaan Kades Selawangi Jual Tanah Orang Lain,Penyidik Terus Mendalami Pihak-Pihak Terkait

Kab.Bogor.newsinvestigasi86.

Kasus dugaan Kades Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor Juhendi Ahmad Zulfikar, akrab disapa Kopral yang diduga menjual tanah milik orang lain, hingga kini terus berlanjut ke proses penyelidikan pihak berwajib Polres Bogor.

Bacaan Lainnya

Kades Selawangi Juhendi, Kamis (10/9/2020), mengundang beberapa awak media ke kantornya untuk jumpa pers, membagikan selembar kertas bantahan.

Sekaligus secara lisan dengan lantang menyatakan: “Semuanya itu tidak benar dan berita tersebut fitnah, tanpa ada bukti yang benar”. Ujar sang Kades Juhendi. Bahkan juga ditambahkan beberapa perwakilan warga, turut menyatakan tidak senang sang Kades nya dituding berbuat hal yang mereka tidak yakin sang Kades melakukannya.

Juhaendi Kades Selawangi (red)

Namun dalam Pers release yang diberikan oleh Kuasa Pelapor Silaen, kepada awak media News Investigasi86, Senin (14/9/2020), bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kades Juhendi.

Kuasa pelapor Silaen mensinyalir adanya penyalahgunaan administrasi Desa dan juga keterlibatan para calo-calo tanah. Sebelum kasus ini ramai dan sebelum Juhendi mengadakan jumpa pers, pihaknya bahkan sudah memegang “Surat Pernyataan” kesediaan Juhendi untuk memberikan 2 (dua) alternatif penyelesaian masalah ini yaitu Penggantian uang atau lahan yang ditandatangani sendiri diatas materai oleh Juhendi Ahmad Zulfikar, dan ini jadi salah satu bukti pendukung dalam laporan ke pihak Kepolisian” ujar Silaen

Penyelidikan atas Laporan Kepolisian (LP) Nomor./B/152/III/2020/JBR/RES BGR terus berlanjut, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap Juhendi alias Kopral, Jumat (11/9/2020) dan semua yang terlibat, “…juga akan dilakukan pengecekan status tanah dan juga fisik tanah terkait, sambil menujukkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) Nomor B/899/IX/2020/Reskrim tertanggal 23/9/2020.

Pihak penyidik menginformasikan kepada Silaen , “Setelah selesai penyelidikan dan gelar perkara, maka akan diketahui pasal-pasal baru dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut”

Penyidik dari Polres Bogor yang menangani kasus ini telah berkirim surat nomor B/3508/IX/2020/Reskrim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, untuk pengecekan atau plotting tanah terkait.

Staf BPN Kabupaten Bogor Nurhadi mengakui telah menerima surat dari penyidik dan akan menjadwalkan petugas lapangan untuk melakukan pengecekan. “Kami akan menghubungi penyidik dari Polres dan berkoordinasi untuk turun ke lapangan melakukan ploting”, pungkas Nurhadi.

(bersambung)

Gultom…

Pos terkait