KETAPANG, News Investigasi-86.
Luar biasa kasus Korupsi dana APBDes (Dana Desa) terjadi, karena adanya laporan keuangan palsu alias “FIKTIF”. Dana anggaran tersebut yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Justru ini dimainkan oleh kepala desa di Kecamatan Sandai, dengan berbagai cara manipulasi data, praktik-praktik ini yang sebagian tersembunyi dibalik Proyek Program Pemberdayaan Masyarakat, Infrastuktur sarana dan Prasarana, dan Pelayanan Kesehatan.
Seperti yang dialami di Desa Istana Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dana APBDes Tahun 2022 – 2024 berpotensi ada unsur Program kegiatan FIKTIF dan Mark Up.
Dugaan Program kegiatan data FIKTIF dan Mark Up tersebut :
1.Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Keramba/ Kolam Perikanan Darat Milik Desa, 10 Unit senilai Rp 55.992.800 bersumber APBDes Tahun 2022.
2.Kegiatan Bantuan Bibit Ikan Kolam Perikanan Darat, 1 Paket senilai Rp 43.099.600 bersumber APBDes Tahun 2022.
3.Kegiatan Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll), 1 Paket senilai Rp 100.912.400 bersumber APBDes Tahun 2022.
4.Kegiatan Pembangunan Air Bersih dusun Terap, 1 Unit senilai Rp 81.896.340, bersumber APBDes Tahun 2022.
5.Kegiatan Pembangunan Air Bersih dusun Terap, 1 Unit senilai Rp 45.360.000, bersumber APBDes Tahun 2022.
6.Kegiatan Pembangunan Sumur Air Bersih Dusun, 1 Unit senilai Rp 45.360.000, bersumber APBDes Tahun 2022.
7.Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman, 95 Meter senilai Rp 44.635.000, bersumber APBDes Tahun 2022.
8.Terlaksana kegiatan Dukungan Penanganan Covid-19, 1 Paket senilai Rp 90.083.760 bersumber APBDes Tahun 2022.
9.Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah bagi masyarakat (Pengadaan Tong Sampah, 44 Unit senilai Rp 75.414.000 bersumber APBDes Tahun 2023.
10.Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Bantuan Kandang dan Bibit), 1 Paket senilai Rp 182.173.066 bersumber APBDes Tahun 2023.
11.Kegiatan Bantuan Bibit, Pakan Ikan dan Obat-obatan, 1 Paket senilai Rp 34.100.000 bersumber APBDes Tahun 2023.
12.Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kolam Perikanan Darat Desa Istana, 5 Unit senilai Rp 25.239.700 bersumber APBDes Tahun 2023.
13.Kegiatan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat lainya (Bantuan Bibit Hewan Ternak), 7 Paket senilai Rp 110.250.000 bersumber APBDes Tahun 2024.
Kegiatan program tersebut kembali menuai sorotan publik. Karena ada unsur dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana. Oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Istana, SR alias I.
Menurut salah seorang warga Sandai, Sandi (40) menuturkan,
“Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat”.
Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, ucap M. Sandi.
Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara, pungkasnya.
Kemudian awak media News Investigasi-86 beberapa hari lalu konfirmasi Kades Istana, SR alias I terkait hal diatas melalui pesan WhatsApp 0852 6938 xxxx, namun hingga pemberitaan ini diterbitkan redaksi News Investigasi-86 Kades SR tidak dapat memberikan keterangan.
(EZNI86).