Bogor.newsinvestigasi-86.
Bau aroma tidak sedap serta menyengat hingga kini masih di rasakan sebagian warga Rt 04/03, Desa Limus nunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. khususnya warga yang rumahnya berdekatan atau menempel dengan perusahaan PT.Inspirasi Kuliner Indonesia (IKI ) /Go chiken.
Aroma Bau yang masih di rasakan oleh warga yang terkadang pada jam-jam tertentu, sore hari dan tengah malam.Di tambah lagi disaat cuaca hujan turun setelah hujan reda,aroma bau menyengat dari limbah busuk sangat tajam di hirup,dan dampak pencemaran udara dalam lingkungan sangat tidak baik bagi kesehatan warga sekitar.
Menurut keterangan dari beberapa warga yang namanya enggan di sebutkan,” Awal-awal dari perusahan mulai berjalan, bau busuk limbah yang mencemari udara tak kenal waktu sangat mengganggu dan tidak layak untuk di hirup oleh manusia. Sehingga beberapa bulan lalu warga protes dan mendemo perusahaan PT.IKI/Go Chiken.
Pertemuan antara PT.Inspirasi Kuliner Indonesia (IKI),dengan warga masyarakat sudah beberapa kali, namun hasilnya nihil dan alot karena perusahaan tidak mau memberikan konfensasi sesuai apa yang di harapkan oleh warga Rt 04/03. Di duga ada oknum yang bermain dalam ijin lingkungan.
Saat awak media menemui Pratik Margianto selaku HRD PT.IKI/Go Chiken di Pos Satpam, mengatakan, ” dalam hal musyawarah sudah selesai.dan diserah kan tanggung jawab konfensasi oleh RT Abdul Khodir Jaelani.”terangnya.
Miris nya, ,Plang nama perusahaan tidak terpampang,di duga tidak berizin.
Terkait perizinan pun masih samar-samar,tanpa bisa memberikan bukti dengan jelas.
Di tempat lain,saat RT Abdul Khodir Jaelani saat diwawancarai awak media dirinya tidak bisa menjelaskan dengan jelas terkait konfensasi kemana saja di berikan. Khodir berkilah akan menyampaikan kembali masalah bau yang masih ada dan masalah konfensasi kepada perusahaan.
ADA APA INI….??
Menurut informasi dari warga yang terkena dampak dari bau limbah PT IKI, tidak membenarkan kalau hasil musyawarah itu sudah selesai.” Yang mana yang katanya sudah selesai,coba buktikan dulu!!, Karena perusahaan tidak bisa memberikan konfensasi apa yang di harapkan oleh warga, perusahaan itu sendiri menyarankan konfensasi berupa barang yaitu tenda. sampai saat ini warga tidak menjawab apa pun, sampai secara diam-diam ada yang menaruh tenda di Musolah tanpa di ketahui oleh warga. karena warga memang tidak meminta adanya tenda, kalau memang yang di sampaikan perusahaan sudah selesai, silahkan ambil kembali. karena itu bukan keinginan warga,” jelasnya kepada awak media.
Keberadaan pembuangan air limbah yang langsung ke selokan warga dan di duga dalam pembuatan pipa pembuangan air limbah proyek siluman yang tidak berijin dengan lingkungan. Dan di duga ada oknum perangkat terkait dalam hal ini.
Dalam Undang-Undang(UU) No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup menyatakan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
UU No 32/2009 Pasal 69,setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Adapun sanksi terhadap pelaku pencemaran tertuang pada pasal 98 dan 99.Setiap orang yang sengaja mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat di pidana dengan penjara minimal tiga tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 miliar,maksimal 10 miliar.”kalau sampai mengakibatkan orang luka atau membahayakan kesehatan, sanksinya lebih berat.Penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Adapun orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan di lampaui nya baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,dipidana dengan penjara minimal satu tahun, maksimal tiga tahun dan denda minimal Rp 1 miliar,maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 100 ayat 1 UUPPLH,setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi,atau baku mutu gangguan di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
Pasal 104 UUPPLH,Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,pasal 60 di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Pasal 109 UUPPLH melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dimaksud dalam pasal 36 ayat 1,di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda 1 miliar paling banyak 3 miliar.
Pasal 110 UUPPLH,Setiap orang yang menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal di maksud pasal 69 ayat(1)huruf i,pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar.
Pasal 111 ayat( 1)UUPPLH pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa di lengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Ayat (2)UUPPLH ,Pejabat memberi izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan dalam pasal 40 ayat (1) pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 113 UUPPLH,Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi,atau memberikan keterangan yang tidak benar yang di perlukan dalam kaitannya pengawasan dan penegakan hukum dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pasal 69 ayat (1) huruf j pidana penjara 1 tahun dan denda 1 miliar.
BERSAMBUNG….
(TimeInvestigasi)