JAKARTA.newsinvestigasi-86.com
Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru. Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan Gelar Perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Terkini, informasinya kasus yang disinyalir melibatkan pejabat publik di salah satu daerah di Jawa Timur tersebut telah naik ke penyidikan. Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.
“Betul, kami telah menerima SP2HP, yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka. Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas “, kata M Samsodin SH kuasa hukum Yayasan SHT Selasa, (19/01/2021).
Setelah melalui serangkaian penyidikan lanjut Samsodin, pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan aset yang melibatkan oknum pejabat publik berinisial HW di Kabupaten Madiun tersebut.
“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,”ujarnya.
Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018.
📝 Ranto