Aset Terpidana Wendy Alias Asia Ditemukan Lagi dan Langsung Dilakukan Sita Eksekusi Oleh Tim Kajati Kalimantan Barat.

PONTIANAK – KALBAR,

Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kembali menemukan sejumlah aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia yang sebelumnya belum terjangkau. Temuan ini diperoleh pada Selasa (2/12/2025).

Bacaan Lainnya

Melalui serangkaian langkah penelusuran lanjutan yang dilakukan oleh Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.

Penelusuran dilakukan berdasarkan hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta keterangan pihak-pihak terkait. Berdasarkan data yang terkumpul, Tim PPA bergerak menuju enam lokasi berbeda, yaitu :

– Jalan Purnama Gang Perintis — 2 aset menggunakan 1 plang sita eksekusi.
– Jalan Johar, seberang Jalan Lamongan Delan — 1 aset
– Kelurahan Parit Tokaya, Gg. Purnama Permai 2 — 1 aset
-Jalan Perumahan Purnama Permai 2, Parit Tokaya — 2 aset (pada dua titik berbeda)
– Kelurahan Akcaya, Gang Perintis 5 — 1 aset

Aset-aset tersebut, dipastikan merupakan milik terpidana, baik yang berada atas nama pribadi maupun yang ditempatkan atas nama pihak lain, namun masih dalam penguasaan Wendy alias Asia.

Setelah dilakukan pengecekan fisik, pemeriksaan dokumen, dan pengukuran, Tim PPA Kejati Kalbar langsung melaksanakan sita eksekusi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Kajati Kalbar : Pemulihan Kerugian Negara Harus Maksimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, memberikan apresiasi atas kerja cepat Tim PPA Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak.

“Upaya penelusuran aset ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan efektif. Setiap aset yang terkait terpidana akan kami telusuri, amankan, dan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan,” tegasnya.

Kajati menekankan bahwa pencarian hingga penyitaan aset membutuhkan kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan, hingga hubungan kepemilikan.

“Pendekatan Tim PPA bukan hanya administratif, tetapi juga teknis di lapangan. Kami pastikan tidak ada aset yang luput dari proses eksekusi. Ini bagian dari strengthening asset recovery yang menjadi prioritas kami,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme penelusuran dan eksekusi aset tetap dapat menjangkau terpidana, sekalipun yang bersangkutan belum menjalani pidana pokok.

“Pesan kami jelas : tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan,” tegas Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan.

Kejari Pontianak Siap Percepat Eksekusi. Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH.MHum, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempercepat proses eksekusi melalui koordinasi intensif bersama Kejati Kalbar.

“Kolaborasi ini adalah upaya bersama untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, berharap temuan aset terbaru ini dapat mempercepat proses pemenuhan uang pengganti.

Ia menambahkan bahwa Kejati Kalbar akan terus memperkuat kinerja lintas bidang serta memanfaatkan teknologi informasi untuk menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan masih tersembunyi.

(EZNI86).

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pos terkait