Yayat Darmawi SE,SH,MH. Sesalkan Tindakan Oknum Satpam SMK Negeri 2 Pemangkat Sambas

newsinvestigasi-86.com -Yayat Darmawi, SE.,S.H.M.H koordinator lembaga TINDAK INDONESIA, menuturkan.” Sangat menyesalkan tindakan oknum satpam SMK Negeri 2 Pemangkat Kabupaten Sambas, berinisial SD yang dengan sengaja menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Yayat memprotes keras tindakan oknum satpam berinisial SD yang tidak profesional dan tidak beretika dalam menjalan tugas, tindakan oknum tersebut telah mengangkangi Undang-undang PERS. pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi publik.

Bacaan Lainnya

“Kita protes keras tindakan saudara SD satpam tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang,”tegasnya Yayat Rabu (02/09/2024).

Adapun kronolis kejadian berawal saat Revie Akjari dan Julian Wartawan Media Online dan Cetak News Investigasi hendak mewawancarai dan konfirmasi langsung dengan Kepala SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Terkait Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (SMKN 2) Pemangkat, yang tidak terpasang Papan nama kegiatan Proyek. Namun dihalangi oleh SD oknum Satpam sekolah SMK Negeri 2, tambah Yayat Darmawi.

“Yayat juga menyampaikan sikap seharusnya SD oknum satpam tersebut, tidak menghalangi pekerjaan wartawan dalam mencari berita, apalagi sampai mengeluarkan kata-kata kasar.

“Dan tidak ada haknya satpam menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti dengan Undang-Undang Pers”.

“Apalagi proyek ini menggunakan uang negara. Maka sudah sepatutnya perlu pengawasan dari para lembaga sosial control salah satunya adalah wartawan,” tegas Yayat Darmawi, SE.,S.H.M.H.

Yayat Darmawi juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk satpam SMK Negeri 2 Pemangkat, Sambas, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik, seorang wartawan apa yang akan ditanyakan dan apa yang tidak ditanyakan jurnalis, itu merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi.

Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,” tutur Yayat Darmawi dengan nada tegas.

Pos terkait