KETAPANG,newsinvestigasi-86.com
Warga Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Dibuat kecewa berat. Pasalnya, harapan warga sekitar penantian yang sudah sekian tahun akan terpenuhi dengan ada Program Depot Air Minum. Sedangkan Pembangunan diinisiasi dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) PJB PLTU Sukabangun Dalam Ketapang.
Dengan adanya Program CSR tersebut,warga Desa Sukabangun Dalam berharap dapat merasakan Air Bersih, namun yang diharapkan dan di tunggu-tunggu tidak menjadi kenyataan dan menjadi sebuah pertanyaan warga, karena Pembangunan Depot Air Minum Program CSR PJB Tahun 2020, diindikasi MANGKRAK alias Belum Berfungsi azas manfaatnya untuk Kepentingan warga sekitar. Rupanya harapan tinggal harapan bagi warga Sukabangun Dalam dan tidak akan pernah terwujud.
Dana Anggaran CSR Pembangunan tersebut,dan bantuan sejenis lainnya dari Program bantuan CSR PLTU Sukabangun Dalam. sudah tentu menjadi suatu pertanyaan.Pasalnya, selama ini informasi besarnya anggaran yang dikucurkan untuk proyek pembangunan tidak tranparan dan tertutup bagi warga Desa Sukabangun Dalam, terindikasi diduga adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) oleh Oknum tertentu demi Kepentingan kantong pribadi .
Script Peraturan Undang-Undang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.Pasal 74 ayat (1) berbunyi,”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan.”Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-udangan , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Pemerintah/PP Nomor 47 Tahun 2012.Pasal 4 ayat (1) menyebutkan,”Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komosaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan perundang-undangan.”
Script Keterangan Masyarakat .
Beberapa narasumber warga Desa Sukabangun Dalam yang meminta namanya dirahasiakan dan tidak ingin namanya ditulis dalam pemberitaan ini, kepada awak media News Investigasi 86 mereka mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap Program CSR PJB PLTU, dan kekecewaan warga terkait Air Bersih serta belum lagi kerugian warga sekitar PLTU terkait banyaknya atap seng rumah warga yang mengalami kerusakan parah dan setiap setahun harus diganti karena akibat dampak dari debu batu bara PLTU yang membuat atap seng rumah warga berkarat dan lambat laun berlubang. Seperti yang kita ketahui bahwa PLTU adalah Proyek Strategis Nasional/PSN milik BUMN, seharusnya bisa memberikan Kesejahteraan dan Kesenjangan bagi warga sekitarnya khususnya warga Desa Sukabangun Dalam bukan sebaliknya, Pungkas nya .
Hal senada juga dikeluhkan warga Rt 012 Dusun 2 Program CSR PJB PLTU,” DEPOT AIR MINUM ” yang diduga bernilai ratusan Juta rupiah dan diduga hanya program pemborosan uang negara saja. Pasalnya, hingga kini diduga tidak berfungsi alias MANGKRAK dan TIDAK ADA AZAS MANFAATNYA bagi warga sekitar. Begitupun juga dengan bantuan CSR PLTU Tahun 2015 terkait pembelian satu set mesin cetak Batako senilai ratusan juta rupiah, namun hingga kini mesin cetak Batako tersebut tidak ada AZAS manfaatnya bagi warga Sukabangun Dalam kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dan diduga mesin cetak Batako yang dibeli dengan uang rakyat tersebut diduga dimiliki secara pribadi oleh salah satu Oknum.
Kalau terjadi hal seperti itu, tentu saja sama dengan pemborosan dan merugikan keuangan negara, padahal uang yang digunakan untuk membangun DEPOT AIR MINUM dan Pembelian Satu Set Mesin Cetak Batako ini kan uang negara alias uang rakyat. Sudah tentu seharusnya rakyat berhak menikmati hasil dari Program yang di gadang gadang tersebut ,Pungkas nya .
Saat awak media News investigasi 86 mencoba meminta konfirmasi kepada Nurroyan selaku Staf Keuangan CSR PJB PLTU Sukabangun Dalam, Via WhatsApp 0812 5282 xxxx , staf Keuangan tersebut tidak dapat dihubungi dan hingga berita ini di tayangkan Nurroyan belum juga memberikan keterangan terkait Program CSR PJB PLTU Ketapang.
Mengacu secara Normative Program CSR PJB PLTU KETAPANG Sukabangun Dalam,terindikasi adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) yang dilakukan oleh Oknum tertentu. Pasalnya, sebagian warga hingga kini masih belum juga menikmati azas manfaat dari Program tersebut. Dan kurangnya transfaransinya dari Pihak Managemen CSR PJB PLTU tentang berapa besarnya dana Anggaran yang disalurkan untuk warga, sudah tentu kini menjadi pertanyaan publik dan sudah tentu akan menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan Instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum untuk mengungkapnya dan membuat permasalahan ini menjadi terang benderang
BERSAMBUNG….
(YOEPI NI 86/EVNI 86) .