Kalbar,newsinvestigasi-86.com
Proyek Pembangunan Terminal Barang Internasional/ TBI ARUK Kabupaten Sambas Kalimantan Barat,kegiatan proyek tersebut menggunakan dana Anggaran APBN Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan diduga penuh kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut BERBAU KORUPSI .
Pasalnya, dimana proyek pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Kabupaten Sambas Kalimantan Barat,dianggarkan secara multiyes hingga sampai kini pelaksanaan pembangunan baru di kerjakan hanya finising lapangan tidak ada kegiatan pekerjaan bangunan gedung,proyek pembanguna tersebut menghabiskan dana anggaran sebesar Rp 60 Miliar lebih dari Tahun 2017 S/D 2020 .
Script Anggaran Pembangunan TBI ARUK .
Berdasarkan data dari LKPP kode Tender :35743114 nama tender Penyusunan Rencana Induk Terminal dan DED ,Satker Direktorat Prasarana Transportasi Jalan Tahun 2017 Hps Rp 900.000. 000 (Sembilan ratus juta rupiah) Pemenang lelang PT RAPIH KARYA UTAMA Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 80 Kota Bandung Jawa Barat .
Pada Tahun 2018 kode Tender 472 81114 nama tender Pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Kalbar Tahap II ,Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat, senilai Rp 26.934.700.000 (Dua puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ,Pemenang lelang ABDI JASA TAMA Jalan K.H.A Dahlan Gg Margosari Nomor 5 Kota Pontianak Kalimantan Barat .

Pada Tahun 2019 Kode Tender 522 28114 nama Tender Pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Tahap III ,Satker Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat , senilai Rp 33.579.170.585 (Tiga puluh tiga Miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima rupiah) , Pemenang lelang PT MAHAMERU JAYA ABADI Jalan Veteran Gg Ilham Kota Pontianak Kalimantan Barat .
Pada Tahun 2020 Kode Tender 616 73114 nama Tender Supervisi Pembangunan Terminal Barang Internasional/TBI ARUK Tahap IV , Satker Balai Pengelola Transportasi Wilayah XIV Kalimantan Barat ,senilai Rp 447. 381.000 (Empat ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah),Pemenang lelang PT BORNEO JASA KONSULTAN TEKNIK Jalan Nirbaya Gg Mentari Kota Pontianak Kalimantan Barat .
Namun ada kejanggalan berdasar kan data papan nama proyek pada Tahun 2020 ,Pembangunan TBI ARUK Tahap IV ,Nomor Kontrak : 63/SPK/BPTD-WIL.XIV/PPK-I/V/ 2020 ,Pelaksana PT PRIMA MULYA KARYA Jalan Wahidin Sudirohusodo Gg Sahang Rt 011 Rw 003 Desa Baning Kota Kabupaten Sintang Kalimantan Barat ,Supervisi PT BORNEO JASA KONSULTAN TEKNIK ,senilai Rp 16.245.370.310 (Enam belas Miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah) .
Menurut keterangan Daniel selaku Staf BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat,” kegiatan pekerjaan tahap III senilai Rp 30 Miliar lebih PT MAHAMERU selaku Pelaksana, namun masih ada pekerjaan yang belum selesai , kegiatan pekerjaan tahap IV senilai Rp 16 Miliar lebih PT PRIMA MULYA KARYA dari Sintang selaku Pelaksananya “,kata Daniel .

Lanjut Daniel,” untuk kegiatan Pekerjaan hanya finising saja seperti inilah pekerjaannya ,tidak ada pekerjaan gedung/bangunan namun untuk tahun 2021 saya belum tau karena belum ditenderkan/dilelang lanjutan pekerjaannya dan kegiatan pekerjaan pembangunan ini sudah diperiksa dari BPK “,kata Daniel .
Pada saat dikonfirmasi Revie Achary SJ selakuTokoh masyarakat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat mengatakan,” Proyek Pembangunan TBI ARUK Tahap III Tahun 2019 dan Tahap IV Tahun 2020 sarat penyimpangan dan melanggar Peraturan ,di duga kuat adanya kerugian keuangan negara serta BERBAU KORUPSI “, ujarnya Revie Achary Sj .
Tambah Revie Achary,meminta kepada Pemerintah Pusat Proyek Pembangunan TBI ARUK Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,agar dilanjutkan pekerjaannya, agar bisa difungsikan peruntukan nya ,pasalnya dengan adanya Pembangunan TBI ARUK dapat meningkatkan Perekonomian dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
Namun bilamana terjadi adanya penyimpangan di proyek pekerjaan tersebut dan jika ada Perbuatan Melawan Hukum/PMH maka sudah menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat ,untuk mengusut tuntas secara Yuridis yaitu selesai dimeja hijau, demi mewujudkan Program Kapolri Tidak Ada Istilah Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas ,kata Revie Achari dengan nada tegas .
Script Analisis .
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi SE,SH,MH, Menyimpulkan ” secara yuridis terkait Trouble Penggunaan Anggaran di Kegiatan Proyek Balai Pengelola Transportasi Darat/BPTD Wilayah XIV Kalimantan Barat ,yang mana kegiatannya di tanggung oleh APBN Kementerian Perhubungan,Dirjen Perhubungan Darat ,ketidak jelasan hasil Kegiatan Proyek Proyek yang di akomudir oleh BPTD Wilayah XIV Kalbar ,harus di audit Penggunaan Anggaran secara Khusus oleh BPK RI dan BPKP begitu pula terkait dengan Fisiknya yang juga perlu secara konsisten terkait Yuridisnya oleh Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat “,kata Yayat dengan nada tegas .
BERSAMBUNG………
( Tim News Investigasi ) .






