Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Ditetapkan Sebesar Rp.1,81 Juta

BANDUNG,newsinvestigasi 86.

M.Ridwan Kamil Gubernur Jabar menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2021 sebesar Rp.1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Rachmat Taufik Garsadi
Kadisnakertrans Provinsi Jabar Sabtu mengatakan, Dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021”, kata Taufik (Kadisnakertrans).

Dia juga menuturkan Untuk selanjutnya menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh Kabupaten/Kota di Jabar sebagai Sosial Sefety Naet dalam menetapan upah minum Kabupaten/Kota atau UMK.

“Jadi jangan ada lagi Kabupaten/ Kota di bawah UMP. Untuk UMK ini Kabupaten/Kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di Kabupaten/Kota adalah UMK sehingga Kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada”, terang Taufik.

Dia menambahkan untuk menaikkan UMP dibutuhkan perhitungan, mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi Provinsi, dan angka lnflasi.
Akan tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

“Hingga saat ini Kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data lnflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November”, ujar Taufik.

Dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni, Triwulan II 2020 dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada Triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen.

(*riff).

Pos terkait