SEMARANG,
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggelar press conference terkait penindakan terhadap kapal SPOB Nurfaiza 03 yang diamankan di perairan Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran pelayaran dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Senin (21/9/2026)
Kegiatan berlangsung di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Jalan R.E. Martadinata No. 12, Kota Semarang, Senin (21/9/2026), dan dihadiri sekitar 20 peserta yang terdiri atas unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta media nasional dan lokal.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dalam press release menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Pangkoarmada RI.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan BBM jenis HSD atau solar dengan jumlah sekitar 407 ton, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar. Muatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.
Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.
Pangkoarmada RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, pengawasan akan terus diperkuat melalui kegiatan intelijen, patroli, kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, serta pengembangan terhadap jaringan distribusi maupun aktivitas ilegal lainnya.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Penindakan terhadap SPOB Nurfaiza 03 saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Seluruh proses selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai dasar umum bidang pelayaran, UU Nomor 66 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang antara lain mengatur penyelenggaraan pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelembagaan pengawasan dan penegakan hukum, serta penguatan ketentuan pidana.
Press conference turut dihadiri unsur Koarmada RI, Lanal Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Kejaksaan, KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, Bea Cukai, Pertamina, Distrik Navigasi, Pelindo, serta instansi terkait lainnya. (Pen Lanal Semarang)
Jalesveva Jayamahe.
Justru di Laut Kita Jaya.
Sumber penerengan Lanal Semarang.






