SEMARANG – JAWA TENGAH,
TNI Angkatan Laut melalui Lanal Semarang bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) pada kapal SPOB Nurfaiza 03 di Gedung Mandalika, Mako Lanal Semarang. Kegiatan dipimpin Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Dr. Rielke Jeffri Huwae, S.H., M.H., bersama Danlanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, S.H., M.Sc. Kamis (22/10/2026).
Danlanal Semarang menegaskan bahwa pengamanan kapal tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan perairan dan mengawal distribusi energi nasional. Kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan pada 15 September 2026 atas dugaan ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku. Kapal beserta muatannya kini ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM menyampaikan apresiasi atas langkah pengamanan dan koordinasi yang dilakukan Lanal Semarang. Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Kementerian ESDM sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sinergi TNI AL dan Kementerian ESDM ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan energi, serta menjaga ketahanan energi nasional. Kolaborasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua instansi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara profesional dan akuntabel, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
(Penlanalsmg)






