“TINDAK” Monitoring Gejala Korupsi Di Proyek Dana “PEN” Singkawang

SINGKAWANG,newsinvestigasi-86.com

Pemkot Singkawang telah mendapatkan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 200 Miliar yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 8 Tahun, Saat ini dana tersebut sudah dalam bentuk lelang kegiatan yang mayoritas untuk Pembiayaan dalam bentuk kegiatan infrastruktur, Maka Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) INDONESIA akan selalu melakukan Monitoring secara intensive dalam melakukan control ketat dalam rangka melihat gejala Masive Korupsinya.

Bacaan Lainnya

Script Pencegahan

“Kami sudah dapat Mendeteksi adanya dugaan KKN ( kolusi, Korupsi dan Nepotisme ) dalam beberapa paket kegiatan tersebut diantaranya sudah ada upaya persekongkolan jahat, kalau di biarkan oleh APH maka Hal Ini bisa menjadi cikal bakal terjadinya korupsi secara Masive dan kami akan memaksimalisikan upaya Pencegahan yang terukur,” kata Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia kepada wartawan media NI.

Menurut Yayat, indikatornya sangat sederhana dan mudah dilacak di era pengadaan menggunakan sistem elektronik saat ini. Misalnya saja, apabila Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja ULP yang tidak mengutamakan pihak Penyedia Jasa yang melakukan Penawaran harga terendah dan yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai aturan Normative, Maka Ketentuannya, kata Yayat, sudah jelas diatur dalam pasal 39 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ayat 4 yang menjelaskan, Metode Evaluasi Harga Terendah digunakan untuk Pengadaan barang/Pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

“Dalilnya Dengan penawaran harga terendah dan memenuhi standart Teknis itu maka Negara diuntungkan sehingga panitia lelang di UKPBJ mutlak menerapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel,” ujar Yayat lagi.

Di Aturan lainnya, ujar Yayat, tertera dalam Permen PU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, pasal 50 ayat 4, metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pengadaan dengan spesifikasi jelas dan standar, persyaratan teknis mudah dipenuhi, dan/atau harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama.

Script Pengaduan

Dijelaskan Yayat, pihaknya terus melakukan pemantauan dan monitoring secara serius sekaligus akan mengumpulkan berbagai bukti empiris baik yanh berbentuk petunjuk dan keterangan keterangan dari para pihak yang berkompeten namun jika upaya antisipasi dan pencegahan tidak dilakukan. Maka akan dijadikan bahan laporan pengaduan ( LapDu ) yang nantinya akan di sesuaikan dengan prosedur dalam pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018 yakni melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik di level daerah maupun dilevel Pusat “Yang jelas, masyarakat memiliki Hak Yuridis dalam memberikan dukungan bukti yang kredibel, otentik dan faktual,” kata Yayat, Dia juga memaparkan, tentang korupsi di sektor pengadaan barang dan jas bukan lagi rahasia dan susah Untuk di Proses secara Hukum yang sebenarnya sangat Mudah menurut Yayat, kalau APH komitmen dengan sungguh sungguh melakukan Pemberantasan Korupsi di mulai dari sistem Perencanaan, Proses pelelangan hingga kegiatan dilaksanakan, Lingkup kerawanan praktik korupsi dalam sektor ini meliputi Penyedia Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Pokja, p
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sudahi dan hentikan cara-cara jahat yang merugikan Keuangan Negara karena kami pasti mengawasi,” kata Yayat seraya meminta kepada Pokja agar tetap Menerapkan Etika dasar yang sudah digariskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Etika dasar untuk Pokja UKPBJ atau yang biasa disebut Panitia Lelang antara lain tertib serta bertanggung jawab, profesional, mandiri dan menjaga rahasia, tidak saling mempengaruhi, menerima dan tanggung jawab, menghindari conflict of interes, mencegah pemborosan, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima / menawarkan atau menjanjikan.

Diberitakan sebelumnya di berbagai media, Walikota Singkawang melakukan kerjasama pinjaman dana PEN dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku SMV dibawah Kementerian Keuangan RI pada tanggal 30 Desember 2020 di Jakarta, dimana Jumlah dana yang dikucurkan itu berjumlah Rp 200 Miliar yang terbagi dalam dua pengalokasian yakni sebanyak Rp150 Miliar untuk Dinas PUPR meliputi kegiatan pembangunan Jalan, Pembangunan Perkuatan Tebing Saluran Primer, dan Pengawasan, Sedangkan yang Rp50 Miliar lainnya dialokasikan ke Dinas Pendidikan yang meliputi Revitalisasi Gedung Sekolah Dasar Negeri, SMPN, Pengadaan Mebeulair SDN dan SMPN, Pengadaan Media Pembelajaran untuk SDN dan SMPN, Secara garis besar Anggaran Dana PEN ini digunakan untuk kepentingan Proyek yang Rentan dengan penyalahgunaan dan Rentan dengan pŕilaku memperkaya diri sendiri dan oranglain atau korporasi dalam tanda kutip yang jelas dibawah kuasa pemegang kewenangan, kata Yayat dengan tegas.

( Tim / yopi )

Pos terkait