Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang dugaan kriminisasi terhadap FR anak dibawah umur, Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sawangan Depok, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 23/11/20 dengan agenda sidang Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum FR 14 tahun atas serangkaian proses hukum acara yang telah berjalan.
Dalam Pledoinya, Penasehat Hukum Terdakwa FR, Eka Sumanja,SH, Ernawati, SH, Siti Annisa Mahfudzhoh, SH dan Encep Sanusi, SH., secara bersama sama dengan tegas menolak seluruh Dakwaan serta Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Eka Sumanja,SH, Dalam pembacaan Pledoinya, tim kuasa hukum FR secara tegas menolak seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memang tidak berdasar Hukum. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kepolisian Polda Metro Jaya minggu lalu, kesemuanya tidak ada yang menjurus kepada Klien kami (FR) melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa dan kepolisian.
Oleh karenanya kami selaku Kuasa Hukum meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat menyatakan Membebaskan FR dari segala tuntutan dan jeratan Hukum serta memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami dan segera mengeluarkan FR dari Tahanan.
Dalam memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi terhadap FR yang masih dibawah umur, Semoga saja Majelis Hakim dapat bersikap arif bijaksana serta Objektif dalamĀ memutus perkara dugaan kriminalisasi terhadap FR (14 tahun).
FR diamankan oleh Jatanras Polda Metro Jaya dirumahnya di Pengasinan Sawangan Kota Depok pada hari Kamis 22 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib. FR ditangkap oleh Jatanras Polda Metro Jaya terkait aksi unjuk rasa pada tanggal 08 Oktober 2020. Dalam penangkapan terhadap FR terdapat kejanggalan.
Pasalnya,Saat termelakukan penangkapan terhadap FR, Anggota Jatanras Polda Metro Jaya, tidak dilengkapi surat perintah penangkapan dan penahanan untuk keluarga. Alasannya gara-gara dianggap sebagai salah satu admin peserta unjuk rasa yang ditemukan didalam ponsel miliknya.
Dalam surat dakwaan dan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum mempersalahkan FR atas Pasal 170 KUHP Jo.160 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Sidang agenda putusan (vonis) terhadap FR akan dibacakan seninĀ pekan depan 30/11/20.
(Nrhd)