KETAPANG KALBAR,
Proyek pekerjaan Pengembangan Bandara Udara (Bandara) Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat 1 Paket. Senilai Rp 28 miliar Mengalami keterlambatan. Proyek tersebut seharusnya selesai sesuai kontrak bulan Desember 2023 lalu.
Hal ini diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek peningkatan Bandar Udara (Bandar) Rahadi Oesman Ketapang, Kalbar, Samsi.
“Betul memang belum selesai,” ujar Samsi saat dikonfirmasi News Investigasi 86, di Kantor Bandara Rahadi Oesman Ketapang, pada hari Kamis Pukul 15.00 Wib (22/02/2024).
Samsi mengklaim, jika pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada PT. Clara Citra Loka Persada selaku kontraktor pelaksana.
“Dikenakan denda keterlambatan 1 permil/ hari dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan melewati tahun anggaran sampai dengan maksimal 90 hari kalender,” tegasnya.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi lebih berat jika pelaksana tetap tidak mampu menyelesaikan setelah mendapat penambahan waktu sampai bulan Maret 2024.
“Rekanan diberikan kesempatan sampai dengan selesai kena denda. Nanti kalau sudah 90 hari kalender belum selesai juga akan diputus kontrak dan blacklist,” imbuhnya.
Desas desus proyek pekerjaan penimbunan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, menggunakan tanah laterit sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) kubik dengan anggaran puluhan miliar.
Patut diduga pekerjaan penimbunan tanah laterit, berpotensi terjadi overload dan Mark Up kubikasi. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Maka sudah sepatutnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk melakukan audit di kegiatan pekerjaan Proyek tersebut.
(UTI ISKANDAR).