Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Tidak saja mengadu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,Korban perkara penipuan investasi alat kesehatan juga mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Komisi Yudisial (KY) Jumat, (9/9/2022),
Diadukannya majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan ke Komisi Yudisial,Lantaran korban penipuan investasi pengadaan alkes tersebut tidak puas dengan amar putusan majelis hakim yang telah melepaskan ke-empat terdakwa dari jerat hukum.
Perkara pidana penipuan berkedok investasi pengadaan alkes senilai Rp.109 Milyar dengan perkara nomor.507/pid/2022/PN.Jak-Utr disidangkan oleh ketua majelis hakim Suratno SH,MH yang didampingi hakim anggota Rudi Fahruddin Abbas SH MH dan Denny Riswanto SH,MH.
Dalam perkara suntik modal Alkes melibatkan Empat terdakwa yakni, Kevin Lime Direktur PT Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris yang merangkap sebagai personal Asisten,Michael menjabat sebagai Bisnis Development Office dan Vincent selaku Personal Consultant dan Bisnis Analis.
Dalam amar putusan Majelis hakim pimpinan Suratno SH MH yang didampingi dua hakim anggota Rudi Abbas SH MH dan Danny SH MH bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni para terdakwa dituntut masing masing selama 3 tahun dan 10 bulan penjara.
Namun dalam putusannya majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan,Padahal Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan ke empat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
“Putusan tersebut dinilai janggal, menurut Tony Mulya SH MH dalam perkara tersebut sangat jelas unsur Pasal 378 KUHP itu sudah terpenuhi dan sudah diaminkan oleh majelis hakim. Namun dalam akhir pembacaan putusannya majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.” ujar Tony Mulya SH MH (kuasa hukum korban) saat dikonfirmasi wartawan di gedung Komisi Yudisial,Jum’at 9/9/222.
Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut dinilai keliru dalam mempertimbangkan hukum terdakwa, Dimana Majelis Hakim perkara aquo itu pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan Pailit berdasarkan Putusan No. 74/Pdt.Sus /PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.
Faktanya,Permohonan PKPU terhadap Terdakwa telah dinyatakan Ditolak melalui Putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar putusan sebagai berikut,“Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut”.
Dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengatakan bahwa Terdakwa masih berkehendak dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprillia Agustina, saksi Vira Septiana.
Pertimbangan tersebut dinilai keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan tersebut seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa Kevin Lime.
Menurut kuasa hukum korban, Dimana berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs kracht),serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijs kracht). Terlebih bahwa KUHAP juga memberikan Hak Ingkar kepada Terdakwa.
Korban didampingi kuasa hukumnya saat membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa saat Ricky Tratama (korban) menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif, Ricky Tratama justru malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime, Terkait senjata Api tersebut juga tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, Padahal sepucuk senjata Api tersebut juga dijadikan barang bukti oleh jaksa dan ditunjukkan dalam persidangan, “ujar Tony Mulya SH MH.
Atas dasar rasa kecewa korban terhadap putusan yang dinilai tidak berkeadilan,Korban membuat pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Untuk mendapatkan rasa keadilan yang Hakiki,
Hingga berita ini ditayangkan hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut belum dapat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.
(Nrhd)