Terkait Vonis Terdakwa Penipuan Rp.109 Milyar,Hakim PN Jakarta Utara Resmi Dilaporkan Ke Bawas Mahkamah Agung RI

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Korban perkara penipuan senilai Rp.109 Milyar dengan perkara nomor.507/pid/2022/PN.Jak-Utr yang disidangkan oleh ketua majelis hakim Suratno SH,MH didampingi hakim anggota Rudi Fahruddin Abbas SH MH dan Denny Riswanto SH,MH.telah melaporkan majelis hakim perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.pada hari Selasa (6/8/2022).

kedatangan korban yang di dampingi kuasa hukumnya tersebut Tidak lain hanya untuk melaporkan prilaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan dalil investasi pengadaan masker dan alkes senilai RP.109

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan kuasa hukum korban Marshel Setiawan SH,MH, mengatakan putusan perkara tersebut dinilai janggal, menurutnya dalam perkara tersebut sangat jelas unsur Pasal 378 KUHP itu sudah terpenuhi dan sudah di aminkan oleh majelis hakim. Namun dalam akhir pembacaan putusannya majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Tidak hanya itu saja,Marshel Setiawan SH,MH juga mengatakan bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mempertimbangkan hukum terdakwa, dimana Majelis Hakim perkara aquo itu pada intinya mempertimbangkan terdakwa telah berada dalam keadaan Pailit berdasarkan Putusan No. 74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst.

Faktanya,Permohonan PKPU terhadap Terdakwa telah dinyatakan Ditolak melalui Putusan No.74/Pdt.Sus/PKPU/PN Niaga PN Jkt Pst dengan amar putusan sebagai berikut,“Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU tersebut”.

Keterangan kuasa hukum korban kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengatakan bahwa Terdakwa masih berkehendak dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada saksi Ricky Tratama, saksi Bella Aprilla Agustina, saksi Vira Septiana.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru dan tidak didasarkan pada barang bukti yang telah disita oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pertimbangan tersebut seolah-olah hanya didasarkan pada keterangan terdakwa Kevin Lime.

Menurut kuasa hukum korban, Dimana berdasarkan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, memiliki makna bahwa keterangan terdakwa bukan merupakan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig bewijs kracht),serta tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan (beslissende bewijs kracht). Terlebih bahwa KUHAP juga memberikan Hak Ingkar kepada Terdakwa.

Fakta persidangan yang terungkap,Terdakwa belum memiliki izin untuk penyaluran alat kesehatan dalam menjalankan bisnisnya. Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Kerja,Surat Order,Surat Perjanjian Kerja Sama antara Terdakwa atau PT. Limeme Group Indonesia dengan pihak-pihak yang dimaksud oleh Terdakwa yakni Pejabat Pemerintah, RSUD, dan Rumah Sakit Swasta.

Dalam persidangan terdakwa pun tidak mampu menjelaskan darimana Terdakwa membeli alat kesehatan dan ke pihak mana terdakwa menjualnya.Dengan berdasarkan fakta-fakta tersebut diduga kuat bahwa pengadaan alat kesehatan ini adalah fiktif.”Marshel Setiawan SH,MH.

Marshel Setiawan SH,MH.juga menegaskan bahwa saat korban Ricky Tratama ingat menagih uang yang telah disetorkan kepada terdakwa kevin lime dengan cara persuasif, Ricky Tratama justru malah ditunjukkan sepucuk senjata Api oleh terdakwa Kevin Lime, Terkait pengancaman tersebut juga tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, Padahal sepucuk senjata Api tersebut juga dijadikan barang bukti oleh jaksa dan ditunjukkan dalam persidangan, “ujarnya.

Bukti pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Bentuk rasa kecewa korban terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,
korban membuat laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Untuk mendapatkan keadilan yang Hakiki, Korban rencananya akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”ujar kuasa hukum korban kepada wartawan.

Bukan saja para korban yang kecewa terhadap Putusan tersebut,Jaksa penuntut umum juga merasa kecewa, sehingga menyatakan kasasi atas putusan yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

(Nhd)

Pos terkait