Terkait Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ketua APDESI Angkat Bicara

KABUPATEN SUKABUMI,

Terkait viralnya tuntutan perpanjangan masa jabatan 9 tahun Kepala Desa (Kades) yang disuarakan Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dalam demontrasi di Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Tuntutan itu menjadi perdebatan publik.ada pihak yang setuju, adapun pihak yang tidak setuju karena menganggap hal itu kemunduran demokrasi,dan dapat meningkatkan potensi penyelewengan anggaran desa hal itu merajuk pada banyaknya kasus Kades yang terjerat kasus korupsi.

Terkait pro dan kontra perpanjangan masa jabatan Kades, lalu awak media News Investigasi meminta tanggapan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi menurutnya,jika DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi sesuai dengan surat himbauan dan edaran dari DPP pusat,bahwasanya APDESI tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan aksi tersebut (23/01/2023).

“DPP Apdesi pusat mendelegasikan kepada kita bahwa tidak ada pergerakan aksi pada tanggal 17 Januari 2023 dan yang melaksanakan kegiatan itu mungkin diluar Apdesi,”ucapnya

Masih kata Deden,kurang berkenan itu karena menurutnya,dari Mentri Desa saja sudah menyampaikan bahwa perpanjangan 9 tahun itu 2 periode totalnya sama dengan 3 periode 6 tahun adalah 18 tahun.

“Yang APDESI sebenarnya hari ini perjuangkan adalah kesejahteraan untuk Pemerintahan Desa dan juga untuk masyarakat,”ungkapnya

Lanjut Deden,Seperti yang telah kita laksanakan beraudensi dengan Dirjen Bina Desa Kementrian Dalam negri beberapa waktu yang lalu.

“Dalam audensi tersebut kita menyampaikan tentang meminta kenaikan Dana Desa(DD),kita meminta dari yg sekarang baru 5 persen menjadi 10 persen dan kita menagih janji pak Presiden terkait operasional Kades Pemerintah Desa(Pemdes) itu dari 3 persen kita meminta 5 persen,”jelasnya.

Lebih lanjut Deden mengatakan, selain itu kita juga menyampaikan kepada Dirjen Bina Desa Mendagri terkait Pilkades yang sementara ini didorong teman-teman Kades untuk pelaksanaan di tahun 2023.

“Alhamdulillah ajuan itu sudah ditindak lanjuti dan surat edaran dari Mendagri kepada pak Bupati, bahwa Pilkades akan di laksanakan di tahun 2023, itu adalah salah satu perjuangan APDESI untuk kepentingan teman-teman Kades,” pungkasnya.

Dari keterangan yang didapat selain beraudensi dengan Dirjen Bina Desa,Apdesi juga mengadakan rapat pendapat RDP dengan anggota Dewan komisi 2 DPR-RI, diantaranya Apdesi meminta revisi UU no 6 tahun 2014, yakni kembalikan hak otonom Desa serta kembalikan kedaulatan Desa.

( Wahyu R )

Pos terkait