Terkait Penangkapan Miras Ilegal Kasubsi Penyidikakan P2 Bea Cukai Marunda Dan Kasie Pidsus Kejari Jakarta Utara Diduga Sembunyikan Informasi

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Terkait penangkapan minuman keras (miras) illegal terhadap ES yang dilakukan oleh Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Marunda diduga tidak transparan. Selain belum merilis terkait penangkapan, blakangan diketahui bahwa Petugas Bea dan cukai telah menyita aset milik tersangka ES berupa sertifikat rumah milik tersangka ES.

“Kita belum merilis hasil penangkapan itu, tapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, “ujar Johan, Kasubsi Penyidikakan P2, Marunda diruang kerjanya,18/11/20.

Bacaan Lainnya

Johan mengataka,saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan.Ketika ditanya terkait penyitaan sertifikat Rumah milik tersangka, Johan membantah. “Kita tidak melakukan penyitaan sertifikat. Tidak ada itu. Yang terkait dengan tindak pidana itu yang kita sita. Sabar aja dulu, minggu depan sudah pasti ada perkembangan. Minggu depan coba datang lagi,” ujar Johan kepada wartawan.

Johan diduga seakan tidak nyaman ketika dikonfirmasi. Sepertinya Dia ingin menyudahi wawancara itu. “Sudah ya,.. nanti kita informasikan,” katanya. Namun saat aka. diminta nomor kontaknya dia tidak bersedia memberikan. “Nantilah!” ujarnya sembari beranjak dari kursinya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Zaenal, SH, MH terkait SPDP atas nama ES, dia belum menjawab pasti. “Nanti saya cek dulu ya, nanti saya kasihtahu, “ujar Kasi Pidsus. Zaenal.

(Nrhd)

Pos terkait