Terkait Kecelakaan Kerja PT San Xiong Steel Indonesia Banyak Pemberitahuan Yang Diduga Tidak Cover Both Side Dan Menyudutkan Pihak Manajement

Lampung,newsinvestigasi-86.com -Terkait Kasus kecelakaan kerja yang menimpa eks Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia yang berimbas pada sengketa hubungan industrial antara korban dengan manajemen perusahaan, telah diselesaikan dengan jalur damai.

Kesepakatan damai itu tertuang dalam sebuah surat ‘Perjanjian Bersama‘ yang difasilitasi langsung oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Sengketa hubungan Industrial ini mencuat bermula dari kecelakaan kerja yang menimpa salahsatu karyawan yang membuatnya mengalami kebutaan. Seiring berjalannya waktu, sengketa tersebut berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial antara korban kecelakaan kerja dengan Manajemen hingga ke tingkat tripartit di Disnaker Kab. Lampung Selatan.

Kepada wartawan Clara yang menjabat sebagai HRD PT San Xiong Steel Indonesia mengatakan, Ia mengetahui persis awal mula terjadinya kecelakaan yang menimpa Idris Sardi. Namun banyak pihak yang kemudian seolah-olah menyudutkan manajemen PT San Xiong Steel. Termasuk menyudutkan dirinya.

Dalam peristiwa tersebut terdapat sejumlah media yang menayangkan berita yang dinilai tidak berimbang (Cover Both Side) Sehingga dinilai menyudutkan pihak management PT San Xiong Steel Indonesia.

Namun setelah diklarifikasi oleh pihak PT San Xiong Steel Indonesia Beberapa media telah menutup pemberitaan tersebut.

Padahal menurut Clara, pada saat kecelakaan terjadi, perusahaan telah mengurus semua kebutuhan yang diperlukan oleh korban.

“Saya sebagai HRD diminta oleh pihak perusahaan agar kecelakaan itu diurus sesuai aturan,”ujar Clara.

Namun Ia menyayangkan adanya pemberitaan miring sejumlah media massa online yang dinilai menyudutkan perusahaan.

Namun begitu, Clara dan manajemen telah membuktikan bahwa perusahaan telah bertanggungjawab secara penuh atas insiden kecelakaan tersebut.

Surat kesepakatan yang difasilitasi oleh Disnaker Lampung

Alhasil, dalam pertemuan mediasi yang kedua, difasilitasi langsung oleh Kepala Disnaker Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH, tercapailah perdamaian antara Idris dengan Manajemen PT San Xiong Steel.

Dalam pertemuan terakhir, kedua belah pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan dengan penuh keharuan bersepakat damai yang dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama dengan tanpa paksaan.

“Mediasi ini sengaja dilakukan agar kedua belah pihak bisa saling berbicara bersama dengan hati dan penuh kesadaran di tempat ini.” kata Kadisnaker Lampung Selatan Intji Indriati dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Ia mengungkap, sebelumnya komunikasi intensif sudah sering dilakukan pihak Disnaker dengan kedua belah pihak yang berselisih. Intji menegaskan bahwa aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan.

“Aturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan, yang jelas perusahaan ini sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3 yang ada,” tegas Intji.

Pernyataan Kadisnaker Kab. Lampung Selatan ini jelas dan terang benderang menepis keraguan lemahnya SOP dan Standar K3 (Standar Operasi Perusahaan terkait dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di PT San Xiong Steel.

Justru sebaliknya, SOP K3 PT San Xiong Steel dinyatakan Kadisnaker sudah berjalan sesuai dengan SOP dan K3. Kadisnaker bahkan percaya bahwa semua pihak saling punya hati dan dapat menerima segala masukkan yang ada.

“Akhirnya mendapat kesepakatan bersama yang tertuang di surat (Perjanjian Bersama) yang telah ditanda tangani ini.” tandas Intji.

Sedikitnya ada 4 poin kesepakatan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Bersama antara PT San Xiong Steel Indonesia dengan korban kecelakaan kerja yaitu:

Bahwa pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) sepakat untuk damai dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB);
Bahwa pihak I (Pertama) memberikan Uang kepada Pihak II (Kedua) sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) serta masih mempekerjakan anak pekerja (atas nama Riska Anggraini) sepanjang tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan. Pembayaran dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak ditanda tangani Perjanjian Bersama ini;

Bahwa pihak II (Kedua) bersedia untuk menerima uang tersebut dan bersedia tidak bekerja lagi di perusahaan PT. San Xiong Steel dan meminta perusahaan tetap mempekerjakan anak pekerja serta memperhatikan pekerja:

Bahwa kedua belah pihak yaitu Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat setelah ditanda tangani Perjanjian Bersama ini oleh kedua belah pihak, berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian bersama tersebut sengketa antara korban kecelakaan kerja dengan Manajemen PT San Xiong Steel Indonesia terselesaikan dengan baik.

(Nhd)

Pos terkait