newsinvestigasi-86.com –Kasus dugaan pungutan liar pada proses pembuatan sertifikat program PTSL tahun periode 2017 – 2019. yang terjadi di RW 01 Sunter Agung Jakarta Utara saat ini menjadi viral dan menjadi buah bibir warga setempat.
Kasus dugaan adanya Pungutan Liar (pungli) pengurusan sertifikat program PTSL tersebut saat ini ditangani oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Saat ini, Tim dari Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang mengumpulkan Bukti-bukti dan memeriksa para saksi.
Hasil pungutan liar yang didapat dari warga untuk membuat sertifikat program PTSL ditengarai hingga mencapai puluhan milyar.
Perolehan hasil yang nominal yang cukup fantastis tersebut Tidak menutup kemungkinan turut mengalir ke Oknum pegawai kelurahan Sunter Agung dan ke Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di wilayah RT 02 RW01 Sunter Agung, Biaya pengurusan sertifikat program PTSL.Joko Hari Puspito Ketua RT 02 mematok tarif hingga mencapai Rp.9.000.000 (sembilan juta) untuk satu bidang tanah.
Tidak hanya itu saja, Jika warga ingin mengurus sertifikat, ketua RT 02 Joko Hari Puspito juga tidak segan-segan untuk meminta uang muka (DP) dulu.”ujar Edy kepada wartawan.
Kepada wartawan, Edy (korban pungli) juga mengatakan saat Ia ikut membuat sertifikat program PTSL dirinya dikenakan tarif sebesar Rp 9.000.000. (sembilan juta rupiah) oleh Joko Hari Puspito ketua RT 02.
Saat itu Edy tidak tau bahwa dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL tidak dipungut biaya alias Gratis. berkat kurangnya sosialisasi atau minimnya pengetahuan, Edy dikenakan biaya sebesar Rp.9.000.000.,(sembilan juta).
Setalah Edy mendapat informasi bahwa pembuatan sertifikat program PTSL Gratis, Alias Tidak dipungut biaya. Edy pernah mempertanyakan terkait Hal tersebut kepada Joko Hari Puspito.
Pengakuan korban pungli sertifikat program PTSL
Bukannya mendapatkan informasi yang jelas dan transparan. Edy justru dipaksa oleh RT Joko untuk tandang tangan diatas kertas bermaterai.
Awalnya Edy tidak tau bahwasannya surat yang telah ditandatangani itu adalah Surat Pernyataan Tidak Keberatan, Atas tarif yang dikenakan oleh RT Joko Hari Puspito kepada Edy. yakni sebesar Rp.9000.000 (sembilan juta) Dengan dalil uang itu cuma untuk biaya operasional.
Kepada wartawan Edy mengatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh RT Joko. Edy juga mengatakan bahwa dirinya dikenakan biaya lebih mahal dari warga yang lainnya.
Warga yang lain cuma dikenakan biaya Rp.2.500.000 s/d Rp.3.000.000. (dua juta lima ratus hingga tiga juta rupiah) Tapi kenapa saya dikenakan biaya sampai Rp.9.000.00., sembilan juta?.”ujar Edy dengan nada kecewa.
Merasa dibedakan dengan warga yang lain. Awalnya Saya berharap agar uang saya bisa dibalikin meskipun tidak semua.”ujar Edy kepada wartawan.
Saat ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana hasil pungutan liar program sertifikat PTSL periode tahun 2017 – 2019. Yang turut menyeret Nama-nama nama pegawai kelurahan Sunter Agung dan nama pegawai BPN.
Pegawai kelurahan Sunter Agung dan pegawai BPN Jakarta Utara tersebut diduga turut menerima Upeti dari hasil pungutan liar dalam pembuatan sertifikat program PTSL. Di wilayah RW 01 Kelurahan Sunter Agung.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print: 296/M.1.11/Fld/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil para pengurus RT wilayah RW 01 Sunter Agung. Yang diduga terlibat kasus program PTSL.
Sebanyak 24 ketua RT telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan guna dimintai keterangan. Bukan hanya pengurus RT saja yang dimintai keterangan. Sejumlah warga RW 01 juga telah dipanggil oleh Jaksa pidsus guna diklarifikasi dan dimintai keterangan terkait maraknya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat program PTSL. di Sunter Agung.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Kejaksaan belum juga menahan atau menetapkan tersangka kepada kepada para pelakunya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga belum menahan atau menetapkan para ASN yang diduga turut menikmati uang dari hasil Pungli pengurusan sertifikat program PTSL.
Mencuatnya kasus pungutan liar dalam pembuatan sertifikat Gratis program PTSL diwilayah RW 01 Sunter Agung tersebut. Atas laporan dari Aris Munandar (ketua RW 01).”Ujar Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk menguatkan laporanNya, Bukti-bukti yang diserahkan ke Kejaksaan, juga di tandatangani oleh penasihat RW (H.Dedi).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait Viralnya kasus pungli PTSL di wilayah RW 01 Sunter Agung. Sejumlah warga RW 01 turut angkat bicara.
“Untuk menegakan hukum dan keadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diminta agar memproses kasus ini sampai tuntas, Sehingga warga RW 01 yang menjadi korban Pungli PTSL mendapatkan keadilan. “Ujar salahsatu warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Warga RW 01 Sunter Agung berharap, Agar Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak tebang pilih dalam menegakkan Keadilan. Warga juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengedepankan azas bahwa semua orang sama dihadapan hukum. (Equality Before The Law). “ujar warga.
Hingga berita ini ditayangkan ketua RT 02 Joko Hari Puspito belum dapat dimintai keterangan terkait biaya sebesar Rp.9000.000., (sembilan juta) dalam pengurusan sertifikat program PTSL.
(Nur)