Sudah Puluhan Tahun Warga Rt 002/004 Desa Situsari ,Mengeluhkan Keberadaan Tiang Listrik Di Dalam Halaman Rumahnya.

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Diduga pihak PT PLN Persero ULP Jonggol melakukan tindakan sewenang wenang terhadap Bang May (55) salah satu Warga Rt 002/004 Kampung Ciuncal Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,dengan sengaja memasang tiang betob Listrik di dalam Halaman Pagar tanpa ada persetujuan dan ijin dari pemilik Lahan/ rumah.Peristiwa pemasangan tiang tersebut terjadi sudah puluhan tahun lamanya dan hingga saat ini tidak ada sama sekali itikad baik dari pihak PT.PLN untuk memindahkannya. Terlihat keberadaan Tiang Listrik tersebut tampak tidak layak

Bacaan Lainnya

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 30 Ayat (1) – Ayat (3) didalam Pasal tersebut .” Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan hak nya sebagai dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan MEMBERIKAN GANTI RUGI HAK ATAS TANAH ATAU KOMPENSASI kepada pemegang hak atas tanah, bangunan,dan tanaman sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan . Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ ESDM Nomor 1 Tahun 2017 tentang Operasi Pararel Pembangkit Tenaga Listrik dengan jaringan Tenaga Listrik PT PLN / Perusahaan Listrik Negara (Persero) .

Script Keterangan Pemilik Tanah .

May (55) warga Rt 002/004 Kp Ciuncal Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, mengatakan saat pemasangan tiang listrik ini pihak PT PLN tidak minta ijin dan sudah tentu saya tdak akan mengijinkannya, pasalnya puluhan tahun yang lalu saya bangun rumah tiang listrik ini belum berdiri namun setelah adanya tiang listrik tepat nya samping rumah menjadikan saya merasa khawatir bilamana ada angin kencang bisa saja menumbangkan tiang listrik dan menimpa rumah saya dan warga sekitarnya “, kata May .

Kabel arus Listrik Yang terlihat Sangat menempel sekali pada atap bangunan Rumah Warga,ini sangat membahayakan ( red )

Lanjut May (55), ”  Kondisi ini sangat berbahaya karena arus listrik bertegangan tinggi jelas akan mengancam keselamatan saya, mirisnya lagi saya sampai sampai mau melanjutkan pembagunan rumah terhenti, pasalnya kabel listrik sudah terkelupas melewati bangunan rumah, saya pernah melaporkan kepada Petugas PT PLN,agar disampaikan minta dipindahkan posisi tiang listrik ini karena bisa membahaya keselamatan nyawa keluarga saya dan warga Rt 002/004 Kp Ciuncal, namun sampai sekarang belum ada tindakan apapun dari pihak PLN ULP Jonggol dan memurut informasi yang saya dapat dari warga lainnya jika ingin di pindahkan tiang listrik yang berada di halaman rumah saya harus mengeluarkan uang Jutaan rupiah kepada pihak PT.PLN..Lha inikan Tanah saya, kenapa saya membayar ke PLN.ini Hak saya mereka yang sewenang wenang terhadap rakyat kecil”, pungkas May sembari kesal .

Saat awak media News Investigasi 86 mencoba meminta konfirmasi kepada Galih Andin Wahyu selaku kepala PT.PLN ULP Jonggol, yang beralamat di Letkol Murlin No 123 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, tidak mau menerima kedatangan Awak Media News investigasi 86, sedangkan kedatangan awak media sudah sesuai prosedur yakni dengan mengisi buku Tamu, diduga Galih Alergi terhadap Jurnalis.

BERSAMBUNG ……

( Tim Investigasi-86 )

Pos terkait