Sistem Keamanan Di Wilayah Yang Akan Melaksanakan Pesta Demokrasi Harus Tetap Terjaga

Sukabumi.newsinvestigasi-86.co.

Kapolda Jabar Irjen Pol.Drs. Ahmad dofiri, M.Si didampingi Pangdam III/ Siliwangi dan Kajati Jabar telah melaksanakan kegiatan silaturahmi ke pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jum’at (4/12/2020).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jabar memberi pesan kepada seluruh tamu undangan yang hadir agar Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti dapat berjalan dengan aman, lancar serta berjalan sukses tanpa ekses.

Selain itu juga Kapolda Jabar menyampaikan bahwa siapa saja Paslon yang terpilih menjadi Bupati Sukabumi, maka akan menjadikan Kabupaten Sukabumi ini menjadi lebih maju dan berkembang. Tak hanya itu, Kapolda Jabar berharap adanya perubahan dalam berbagai hal di Kabupaten Sukabumi ini agar kedepannya lebih baik lagi. apabila Kabupaten Sukabumi ini menjadi lebih baik dari sebelumnya, maka baik juga untuk kemajuan Negara Indonesia yang kita cintai.

Jenderal bintang dua itu meminta kepada seluruh elemen yang terkait dengan pelaksanakan Pilkada dan stakeholder, bahwa sistem keamanan di wilayah yang akan melaksanakan pesta demokrasi harus tetap terjaga karena selama ini situasi keamanan di jawa barat selalu berjalan kondusif.

Disisi lain, Kapolda Jabar akan menindak tegas bagi para oknum yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih ada. Beliau menuturkan “jangan sampai kejadian di daerah lain terulang kembali di wilayah hukum Polda Jawa barat” karena hal tersebut akan bertolak belakang dengan Undang-Undang Protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Beliau (Kapolda Jabar) menjelaskan terkait pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang – halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.

Adapun pejabat yang turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua KPU Jabar,
Ketua Bawaslu Jabar,Karo Ops Polda Jabar, Dir Intelkam Polda Jabar, Dansat Brimob Polda Jabar, Kabid Kum, Kapolres Sukabumi Kota dan Kapolres Sukabumi.

📝 Fix

Pos terkait