Sidang Agenda Pemeriksaan Ketiga Saksi Fakta Ditunda, Terdakwa Sangat Kecewa

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang dugaan kriminalisasi pemalsuan data otentik dengan terdakwa Muhammad Kalibi yang seharusnya disidangkan hari ini 21/1/21. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Terpaksa harus ditunda.

Penundaan persidangan selama sepekan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yerich Sinaga SH. Ada urusan yang dianggap lebih penting, Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yerich Sinaga SH. Setelah beberapa saat Ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH, MH, membuka persidangan.

Bacaan Lainnya

“Ijin yang mulia..sidang hari ini ditunda dulu yang mulia, Karana saya ada panggilan mendadak dari kantor dan urusan penting di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “ujar Jaksa Penuntut Umum kepada ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH, MH, yang didampingi hakim anggota Tiares Sirait SH, MH dan Budiarto SH, MH.

Sebelum mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim mengatakan, Perkara ini merupakan perkara yang sudah lama, Jadi kami harap kepada Jaksa agar lebih mengutamakan persidangan, Bukan mengutamakan urusan yang lain.” ujar ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH,MH.

Ketua majelis hakim Tumpanuli Marbun SH, MH.Juga mengatakan, Bahwa ketiga saksi yang akan memberikan keterangannya di persidangan, Hari ini sudah siap untuk diperiksa, Bahkan salahsatu saksi sudah jauh jauh datang dari bandung. “ujar majelis hakim.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait permohonan penundaan persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yerich Sinaga SH. Mengatakan, Mohon maaf mas..saya sedang buru buru ada panggilan mendadak dari kantor. mau ada ekspos perkara di Kejati.”ujar Yerich Sinaga SH.

Menyikapi ditundanya persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Pihak terdakwa maupun saksi nampak sangat kecewa, Sebab saksi yang akan memberikan keterangannya sudah menunggu dari pagi di Pengadilan.

Muhamad Kalibi dilaporkan oleh Hadi Wijaya dengan dugaan pemalsuan akta autentik yang mengakibatkan kerugian senilai 22 milyar rupiah, Terkait pengurusan sertifikat Hak Guna Pakai lahan seluas 7.168 M2, yang terletak di jalan kramat jaya, koja Jakarta Utara. Namun dalam laporan tersebut terlapornya bukanlah Muhammad Kalibi melainkan H M.Rawi. Sehingga laporan Hadi Wijaya dinilai cacat hukum (error imperson) Seharusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana dan Muhammad Kalibi tidak layak dijadikan terdakwa.”ujar Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL. kepada wartawan.

Perlu diketahui, Bahwa lahan seluas  7.168 M2, dengan sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Muhamad Kailibi dan Bersertifikat Hak Guna Pakai No 248 yang dikeluarkan oleh BPN jakarta utara, Muhamad Kalibi mendapat tanah tersebut dari alas hak sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan Hak tanggal 17 Januari 2012.

sidang dugaan kriminalisasi pemalsuan akta autentik terhadap Muhamad Kalibi ditunda

Jika memang ada sertifikat lain, BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat yang baru. Dalam Hal ini, hanya Muhammad Kalibi lah yang memiliki persyaratan surat yang sah dengan landasan hukum yang sah yang di keluarkan oleh BPN atas nama Muhammad Kalibi. Dan ini sah menurut hukum .”ujar Yayat SH MH.

Saat ini, Saksi pelopor Hadi Wijaya hanya memiliki surat akta pemindahan dan pengoperan hak nomor 14 tanggal 1 juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang dan Mamat Tristianto sebagi penjual. Sementara pemilik sertifikat yang sah adalah Muhammad Kalibi, Yang juga mendapatkan pengoperan alas hak dari Mamat Tristianto.

Terkait perkara pidana yang menjerat Muhammad Kalibi seharusnya merupakan perkara perdata yang tertuang dalam gugatan perkara No.78/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr, Seharusnya perkara dugaan pemalsuan ini ranah Perdata yang saat ini perkaranya masih disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara.”ujar Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL.

Yayat juga menegaskan, Untuk membuktikan katerangan saksi pelapor Hadi Wijaya, Pada sidang yang seharusnya di gelar hari ini, Pihak Muhamad Kailibi telah menghadirkan Agus ahli waris dari almarhum Mamat Tristianto untuk Dimintai keterangan terkait hubungan Hadi Wijaya dangan almarhum Mamat Tristianto. Hal itu sangat dibutuhkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta yang sebenarnya.”kata Yayat Surya Purnadi.

“Jika Hadi Wijaya tudak bisa membuktikan kepimilikan yang sah atas lahan tersrbut, Maka akan kita Laporkan balik “Hadi Wijaya”. Atas keterangan bohong atau laporan palsu. ” tegas penasehat hukum Muhammad Kalibi, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL.

(Nrhd)

Pos terkait