SUBANG,newsinvestigasi-86.com
Masyarakat Kabupaten Subang Jawa Barat tepatnya di Kampung Sumur Jaya Desa Sidajaya adalah sekelompok masyarakat kecil yang hanya bisa berladang menanam dan menunggu hasil panen untuk menafkahi kehidupan keluarga kecilnya.
Mereka tinggal sudah bertahun-tahun di tengah lahan Konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU) PT.Rajawali PG 2 Subang. Masih Banyak Lahan Gambut atau tidur terlihat disana dan ada beberapa area terlihat juga tumbuh tanaman selain tanaman Tebu.
Klik dan tonton Liputan Visual ^^.
Sekitar puluhan Para Petani saat kini tidak bisa berladang kembali, dimana sebelumnya ada komitmen kesepakatan sewa lahan di Balai Desa pada tahun 2020 yang di hadiri beberapa Perwakilan Pihak PG 2 Subang, Karso, Kepala Desa dan puluhan masyarakat para petani dengan nilai komitmen kesepakatan kompensasi sewa Lahan Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) / Ha /Tahun dengan sistem dibayar setelah panen dengan sistem disetorkan kepada yang ditunjuk Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Dusun bernama Karso ( Kwintansi terlampir An.PG Rajawali 2 ttd Karso-red).
Namun apa yang terjadi,( Para petani ) di Tanggal 13 Juli 2021,Semua itu kandas,para petani tidak dapat berladang kembali dengan tidak adanya sosialisasi sampai kebawah dan musyawarah terlebih dahulu. Ladang tempat para petani mengarap demi menghidupi keluarganya telah dirampas dan dilakukan pembajakan dengan mengatasnamakan program Nasional Dinas Pertanian dan PT.Rajawali PG 2 Subang untuk penanaman tebu., di lahan yang sedang produktif dan dibajak, mengapa tidak melakukan pembajakan di lahan gambut (Tidur) lainnya, sedangkan lahan tidur (Gambut) masih banyak.
Salah Satu Masyarakat perwakilan para petani berinisial WT saat ditemui awak media mengatakan,” saat ini kami tidak dapat berladang kembali, apakah kami masyarakat kecil ditakdirkan hidup selalu ditindas dan tidak bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum ??
Lanjutnya ” Kami menyadari ini bukan lahan kami, kami masyarakat kecil bukan pengusaha yang mungkin dipandang sebelah mata. Apakah bisa kami masyarakat kecil bisa mendapat kepastian hukum dan bisa memamfaatkan Lahan konsesi yang belum digunakan untuk bisa kami berladang menafkahi keluarga kami dan membantu Program Pemerintah dalam menjaga Ketahanan Pangan “.ujarnya.
” Setau saya, Bapak Presiden pernah berpidato terkait lahan konsesi, Beliau mengatakan dalam pidatonya, “Di mana Ada Lahan Konsesi yang ditengah-tengahnya ada Masyarakat, Kampung atau Desa yang sudah tinggal bertahun-tahun dan sudah menjadi bagian konsesi tersebut maka berikan mereka kepastian hukum”.
” Semoga kami Masyarakat kecil bisa merasakan apa yang di ucapkan Bapak Presiden, jikalau kami disuruh menyewa kepada Negara untuk mendapat kepastian hukum kami bersedia, supaya kami tenang dari pihak oknum yang punya wewenang menjadi kesewenangan “.
” Harapan, Kami Masyarakat Petani bisa menuju kata Sejahtera dan bisa mengambil andil dalam program Nasional terkait Ketahanan Pangan” .
(Ns/Red)