Ribuan Batang Kayu Ilegal Dari Kawasan Hutan HPH Diamankan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Maraknya perambahan Kawasan hutan lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap pelakunya.

Bacaan Lainnya

Seperti beberapa waktu lalu tim Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Barat.Tim mengamankan ribuan batang batang kayu ilegal jenis Ulin/atau Belian hasil penebangan, diduga dari Kawasan hutan HPH yang siap diangkut. Rabu (13/03/2025).

Kayu-kayu ilegal tersebut, berasal dari kawasan hutan HPH ditiga lokasi berbeda, namun pemilik kayu belum terungkap siapa pemilik ribuan batang kayu jenis Ulin tersebut…???.

Kemudian tim Dirkrimsus Polda Kalbar, menitipkan ribuan batang kayu tersebut. Ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap Polres Ketapang.

Menurut warga Ketapang, yang enggan sebutkan namanya, kami berharap barang bukti kayu-kayu tersebut, hasil dari penebangan ilegal di kawasan hutan HPH disita untuk negara. Jika tidak kwatir dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang mencari. Untuk menghidupi keluarga bukan, untuk mencari kekayaan.Maka kami menduga tembang pilih dalam penegakan hukum terhadap pelaku perambahan Kawasan hutan lindung, tidak berlaku terhadap perambahan lahan kawasan hutan lindung di Gunung Konar Kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap.

Untuk dijadikan lahan Perkebunan Sawit oleh Pengusaha, dan Pemodal besar bahkan Pejabat ASN Kabupaten Ketapang. Tanpa ada penindakan dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum instansi terkait, sebut warga tersebut dengan nada tegas.

Kemudian awak media ini konfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Dr Bayu Suseno via pesan WhatsApp 0822 2001 xxxx hingga berita ini terbit belum memberikan keterangan.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta memberikan statemen Yuridisnya terkait ditangkapnya ribuan Batang Kayu illegal di Kabupaten Ketapang oleh Tim dari Polda sangatlah di Apresiasi oleh Lembaga TINDAK karena dengan tertangkapnya ribuan batang kayu kayu illegal berarti sudah adanya kesungguhan dari Polda kalimantan barat dalam rangka memberantas pelaku pembalakan hutan, namun jangan sampai terhenti pada satu kali legal action saja, kata yayat.

Pasal bagi pelanggar pelaku illegal loging juga mesti lah diterapkan sesuai aturannya terutama dikenakan Pasal 19 Huruf a dan atau Huruf b, Jo Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 Huruf e, Jo Pasal 83 ayat 3 Huruf b Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan Ancaman Penjara maksimum 15 tahun dan dengan dendanya maksimum 100 miliar, semoga APH menerapkan Pasal ini yang digunakan untuk menjerat pelakunya karena mengingat di kabupaten ketapang pelaku pembalakan hutan masih Massive dikarenakan jarak jangkauan pengawasan dari petugasnya sangatlah jauh, sehingga di kabupaten ketapang sampai saat ini masih terjadinya illegal loging, namun bukan berarti APH menghentikan penindakan bagi para pelakunya, cetus yayat lagi.

Perlunya lagi ditingkatkan Sistem Pengawasan terpadu yang melibatkan Masyarakat agar supaya Perbuatan dari pelaku illegal logging di kabupaten ketapang dapat diminimalisir sehingga kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan dapat ditekan sejak dini, pinta yayat.

Mata rantai kejahatan illegal logging sebenarnya sudah terbangun sejak lama sehingga pola pemutusan mata rantai kejahatannya memang tidak semudah membalikkan telapak tangan karena sudah terjadinya kongkalikong antara oknum oknum dengan para pebisnis illegal logging tersebut secara objektif hasil keuntungan dari illegal logging sangatlah menggiurkan hal ini tidak dapat dipungkiri karena sejarah masalalu dilihat dari hasil kayu hutan kalimantan barat ini sudah sejak dahulu kala bisa membuat orang orang menjadi konglomerat.

BERSAMBUNG…

( Tim Redaksi )

Pos terkait