Ratusan Juta Hilang,Bank BRI Pontianak Di Laporkan Nasabah Ke Polda Kalbar

KALIMANTAN BARAT,

Mat Hur didampingi kuasa hukumnya Denie Amiruddin mendatangi Polda Kalbar untuk melaporan dugaan tindak pidana perbankan salah satu Bank BUMN di Pontianak, Rabu 2/2/2022.

Bacaan Lainnya

Mat Hur adalah salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pontianak kelimpungan kiriman dana yang masuk ke nomor rekening miliknya tiba-tiba lenyap tanpa kejelasan.

Dirinya sudah komplein ke kostumer service (CS) di BRI cabang Pontianak Jalan Barito. Namun tidak ada kejelasan atau solusi. Sehingga dirinya melaporkan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin 31 Januari 2022 dengan delik dugaan tindak pindana perbankan.

Mat Hur melalui kuasa hukumnya, Denie Amiruddin, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada tanggal 11 Januari 2022. PT Niaga Lestari berkedudukan di Surabaya membayar uang sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui nomor rekening Mat Hur (Nasabah) untuk membeli sarang burung walet.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2022 Mat Hur (Nasabah) ingin mengambil uang yang sudah masuk kerekeningnya untuk keperluan operasional. Namun uang tersebut tidak ada masuk ke ATM miliknya, kosong. Setelah dilakukan pengecekan melalui M-Banking BRI ternyata ada transaksi ilegal tanpa sepengetahuan.

Denie Amiruddin Kuasa Hukum Mat Hur (red)

“Ada jejak transaksi namun, saat di tanya kepada pegawai operasional BRI cabang Pontianak Jalan Barito. Namun tidak bisa menjawab, dan menyuruh melaporkan ke pusat sedangkan kami ingin tahu terkait kode transaksi yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2022 yang melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemiliknya”. Terangnya.

Anehnya, setelah mendapatkan repot melalui call center BRI pusat. Malah di suruh mengunjungi BRI cabang Pontianak di Jalan Barito. Namun pihak BRI hanya disuruh menunggu perkembangan selanjutnya dengan waktu satu minggu. Sesampainya waktu yang ditunggu, ternyata tidak ada kabar yang jelas, sedangkan uang sangat dibutuhkan untuk membayar gaji karyawanya.

Lanjutnya, Mat Hur bersama Kuasa Hukumnya tidak putus asa mendatangi kembali kantor BRI cabang Pontianak meminta kejelasan terkait hilangnya uang tersebut, dan pihak BRI Pontianak hanya memberikan jawaban yang tidak jelas dan di suruh mendatangi kantor BRI pusat sementara dari pusat di suruh mendatangi BRI cabang Pontianak.

Menurut, Denie ini merupakan hak kliennya sebagai nasabah kapan saja bisa transaksi bahkan mengambil uang tersebut. Kenyataanya saat uang digunakan justru tidak ada. Jadi mana layanan prima yang seharusnya diterapkan. Kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi nasabah maupun masyarakat, bahwa tidak ada jaminan keamanan menyimpang uang di Bank BRI, Kata Denie Amiruddin.

Sebelumnya, Mat Hur didampingi kuasa hukumnya Denie Amiruddin melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kalbar dan sudah dilakukan BAP sementara. Selanjutnya akan ditindaklanjuti disposisikan kasus tersebut. Barang bukti sudah diserahkan semuanya seperti bukti transfer, buku rekening, dan KTP.

(M.Hasanuddin)

Pos terkait