MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, oleh RZ Anggota Dewan Mempawah, menjadi pertanyaan warga yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.
Karena masyarakat merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan kasus tersebut, yang dilaporkan beberapa bulan lalu ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Dalam hal ini RZ selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Mempawah, dan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mempawah,
RZ dilaporkan warga Sungai Nipah, ke Kejari Mempawah terkait menjual aset Desa berupa Mesin Penggilingan Padi dan Lahan bangunan Pasar Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena aset desa yang seharusnya digunakan. Untuk kesejahteraan masyarakat. Namun ironisnya aset desa tersebut untuk kepentingan diri sendiri (RZ).
Mengacu Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Namun jika ada unsur “KORUPSI” dapat dikenakan sanksi Pidana yang lebih berat, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan tentang KORUPSI.
Maka mereka berharap Kejari Mempawah, lebih transparan dalam memberikan informasi terkait Penanganan Kasus Anggota DPRD Mempawah, berinisial RZ mantan Kepala Desa Sungai Nipah.
Menurut Diki (52) warga Kalimantan Barat, selaku aktivis Antikorupsi menyatakan, bahwa penegakan hukum terhadap perbuatan RZ Anggota DPRD Mempawah, ini harus menjadi komitmen Kejari Mempawah, karena beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Mempawah.
“Kami berharap Penyidik Kejari Mempawah, harus konsisten untuk segera mengirim berkas perkara Kasus RZ Anggota DPRD Mempawah, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara/atau daerah, khususnya di lingkup Pemerintahan desa,” tegas Diki.
Kemudian awak media News Investigasi+86 konfirmasi ke Kasie Pidsus Kejari Mempawah, Erik Arianto melalui pesan WhatsApp, terkait Kasus RZ Anggota DPRD Mempawah, menyampaikan, Permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sejauh ini masih terus berjalan.
Kita tidak mau gegabah juga dalam laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, selain dugaan penyelewengan tanah yang diduga dulunya lahan pasar los Desa Sungai Nipah, masih terdapat beberapa obyek lain yang dilaporkan.
Semua proses hukum dijalani dengan sesuai prosedural sehingga membutuhkan waktu. Mohon bersabar karena tim masih bekerja keras juga, ucap Erik Arianto Kasie Pidsus Kejari Mempawah mengakhiri. Kamis (17/07/2025).
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi sebagai lembaga pendamping Masyarakat dalam Melakukan Pelaporan dan Pengawalan Proses Hukum terhadap dugaan Korupsi yang dilakukan oleh RZ saat menjadi Kades Sungai Nipah, via WhatsApp memberikan statmen Yuridis bahwa Kasuistis Dugaan Korupsi yang diduga dilakukan oleh RZ mesti selesai di meja hijau agar supaya Hukum Tipikor di wilayah Kabupaten Mempawah memang benar benar memiliki power yang sesuai konsep the law enforcement, kata yayat.
Akan menjadi tanda tanya besar jika publik mengatakan bahwa korupsi dikabupaten sangat masive namun tingkat penyelesaian hukumnya seakan akan bisa dihentikan tanpa diproses, sebut yayat.
Seharusnya saat ini kejaksaan seluruh Indonesia Mendukung statemen Kejagung RI yang memiliki melakukan pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih demi Indonesia Maju yang sejalan dengan Asta Cita, cetus yayat.
Buktikan bahwa pidsus kejaksaan mempawah tetap konsisten dan mendukung Presiden terkait dengan melakukan Good anda Clean Govermant
(EZNI86/Tim).