Publik Berharap Satgas PKH Kalbar Tertibkan PETI di Ketapang , Beroperasi di Kawasan Hutan.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Publik mempertanyakan penertiban kawasan hutan diharapkan jangan gencar di sektor Pembalakan kayu, namun juga terhadap PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Karena sama-sama merusak kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Hal itu penting agar tidak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha kayu dan pelaku usaha PETI di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Mengingat sektor Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang. Juga sering terjadi bermasalah, maka harus ditindak tegas juga karena statusnya sama-sama di dalam Kawasan hutan.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan kuat bagi Satgas PKH Kalimantan Barat, untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Ketapang.

Mengacu Pasal 4 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 definisi,” bahwa langkah penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain diluar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi/Hutan Lindung”.

Berdasarkan informasi yang didapat news Investigasi-86 dari narasumber terpercaya, kalau aktifitas PETI marak diarea Indotani Kecamatan MHS, Kabupaten Ketapang. Celakanya para Pemilik modal tidak tersentuh hukum.

Menurut warga Ketapang, yang enggan sebutkan namanya mengatakan, semangkin maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga menggunakan puluhan unit alat berat jenis eksavator merk Sanny dan merk Hitachi, memporak porandakan kawasan hutan Km 27 secara terang-terangan.

Sehingga berdampak dapat merusak ekosistem dan menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah Km 27 Indotani Kecamatan MHS, Kabupaten Ketapang. Maka kami selaku warga Ketapang, sangat berharap kepada Tim Satgas PKH Kalimantan Barat.

Untuk menindak tegas terhadap para pelaku usaha PETI di wilayah tersebut, karena selama ini tidak tersentuh hukum diduga ada setoran, bahkan diduga ada oknum wartawan mendapatkan jatah bulanan dari Big Bos Pengusaha alat berat excavator, pungkasnya.

Ditempat terpisah Beni Hardian (48) warga Ketapang, menegaskan, Kami sangat mendukung penuh Tim Satgas PKH Kalimantan Barat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk menertibkan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan lainnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, serta hutan produksi, di Kabupaten Ketapang, Ujar Beni Hardian.

Ia juga menambahkan, kalau Pembalakan kayu di kawasan hutan bisa ditindak tegas, dan di proses secara hukum oleh tim Aparat Kepolisian. Maka tindakan yang sama harus berlaku untuk PETI di wilayah Kecamatan MHS, yang terbukti melanggar peraturan dan melawan hukum.

“Kami berharap Aparat Kepolisian, khususnya GAKKUM DLHK Kalimantan Barat, tidak tembang pilih dalam menindak tegas pengrusakan hutan. Karena usaha PETI masuk dalam kawasan hutan namun tidak dapat ditindak dengan tegas. Ada, apa…???, pungkasnya.

(Tim NI86).

Pos terkait