Bogor.newsinvestigasi86.
Rabu,18/11/2020.
Pro kontra tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibuslaw sehingga hampir di seluruh daerah melakukan aksi unjuk rasa menolak undang undang cipta kerja.Dalam situasi sulit seperti saat ini, makin banyak perusahaan yang melanggar aturan, baik mengenai upah yang tidak sesuai dengan UMP/UMR ataupun Perusahaan yang nakal tidak menyetorkan/ membayarkan iuran BPJS, salah satunya PT Tunggal Indotama Abadi (TIA) yang terletak di jalan Pancasila lV Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Perusahaan yang bergerak di bidang Garmen ini di duga menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Agustus 2019, hal ini di ungkapkan oleh eks karyawan yang enggan di sebutkan namanya, saya cek saldo terakhir BPJS di bulan Agustus 2019 saja yang sudah di bayarkan perusahaan, selebihnya belum di bayarkan hingga saat ini, saya tidak mengerti aturannya, tapi yang jelas saya keluar kerja dari bulan April 2020 sampai sekarang, Saldo BPJS Ketenagakerjaan belum bisa di ambil, padahal saya perlu sekali untuk modal usaha karena sudah tidak bekerja lagi. tetapi BPJS Ketenagakerjaan belum di bayarkan sampai sekarang, padahal selama saya bekerja, setiap bulan ada potongan BPJS Ketenagakerjaan. saya dengan Karyawan lain kalau di potong Rp. 60.000 per orang di kali jumlah total karyawan, sudah berapa rupiah Perusahaan di duga menggelapkan uang Karyawan, ujarnya.
Hal ini tidak bisa di biarkan, karena jelas melanggar dalam UU BPJS Pasal 6 dan 7, Sanksi yang di berikan berupa Teguran Tertulis sebanyak 2 kali, kemudian sanksi denda. Dalam Pasal 8 UU BPJS di sebutkan, Sanksi yang di berikan kepada perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS, adalah tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang di kenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi : Perijinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa/buruh, atau izin Mendirikan Bangunan (IMB). kemudian di pasal lain di sebutkan, bagi pengusaha yang telantarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, tetapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar. Tetapi kalau perusahaan memotong iuran BPJS dari pekerja tetapi tidak membayarkan ke BPJS, maka perusahaan tersebut juga dapat di kenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang di atur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi : “Penggelapan yang di lakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum selama-lamanya lima tahun”.
Guna mencari kebenaran informasi tersebut dan guna untuk seimbangnya berita yan di tayangkan, awak media menemui HRD PTTunggal Indotama Abadi (TIA) untuk meminta konfirmasin, Bambang selaku HRD (17/9) mengatakan, Perusahaan akan menyelesaikan seluruh tunggakan iuran BPjS pada bulan Desember 2020, dengan alasan keuangan perusahaan sedang sulit. terkait karyawan yang sudah keluar kerja, semua iuran BPJSnya tetap akan di bayarkan pada bulan desember 2020 juga.
Sebelum berita ini di turunkan, awak media beberapa kali via telpon/wa,menghubungi HRD/Bambang, untuk konfirmasi kembali mengenai penyelesaian beberapa orang karyawan yang sudah keluar kerja (yang terakhir keluar kerja pada bulan april 2020) atau sudah 6 bulan keluar kerja, tetapi iuran BPJS nya tetap belum di bayar. sampai berita ini di turunkan, Bambang tidak menjawab saat di hubungi.
Bersambung….
(Tim Investigasi)