PT Sandai Makmur Sawit Rugikan Masyarakat Tentang Pengelolaan Uang Petani Plasma.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Kemitraan di Perkebunan sawit terutama pola bagi hasil dalam berbagai skema, telah menjerumuskan masyarakat di desa, situasi ini terjadi akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan. Sehingga menimbulkan terjadi fenomena Plasma Akal-Akalan yang rugikan negara dan masyarakat, yang kemudian terjadi konflik antara masyarakat dengan Perusahaan sawit.

Bacaan Lainnya

Seperti dialami petani plasma Koperasi Sinar Jaya Bersama Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Koperasi Semabui Lestari Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.  Karena kedua Koperasi tersebut, memiliki lahan perkebunan sawit bekerja sama dengan PT Sandai Makmur Sawit (SMS) anak Perusahaan PT Mukti Group yang bergerak di bidang Perkebunan sawit berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Menurut M.Sandi, semestinya petani plasma di kedua Koperasi tersebut, dapat sejahtera dengan kedatangan perusahaan sawit PT Sandai Makmur Sawit (SMS) di kedua desa tersebut.

Namun sebaliknya sejak kedatangan PT SMS diduga menimbulkan fenomena rugikan masyarakat di kedua desa tersebut, mulai konflik tanah masyarakat dan pengelolaan keuangan petani plasma tidak transparan, Ujar M.Sandi.

Celakanya lagi kedua Koperasi tersebut, tidak aktif dalam mengelola petani plasmanya. Bahkan masyarakat petani plasma mempertanyakan keuangan hasil panen Tandan Buah Sawit (TBS). Karena masyarakat desa Penjawaan, menyerahkan lahan pada tahun 2010 – 2012. Namun mana lahan plasma….??? dan mana hasil plasma….???.

Maka terjadi penyimpangan dalam pengelolaan petani plasma PT SMS sehingga menimbulkan fenomena ada kerugian negara dan masyarakat, ucap M.Sandi dengan nada tegas.

Sampai berita ini diterima redaksi media News Investigasi-86, masih mencari informasi tentang petani plasma di kedua desa tersebut.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statemen yuridisnya mengatakan bahwa konflik plasma yang terjadi kabupaten ketapang mesti cepat diantisipasi dan direspon oleh pemerintah agar supaya permasalahan ini tidak melebar dan tidak merugikan masyarakat, kata yayat.

Plasma adalah Hak Masyarakat yang tidak boleh di satukan dengan inti dalam hal pengelolaan hasilnya makanya plasma dikelola oleh koperasi sebagai wadah yang dapat membagikan hasil dari plasma tersebut, dari kasus PT SMS kenyataannya bahwa masyarakat selaku pemilik plasma tidak mendapatkan hasilnya, apakah ini akan memiskinkan rakyat lahannya di kuasai tapi hasilnya tidak diberikan, sahut yayat lagi.

Bapak Presiden RI mesti turun tangan untuk membahas secara tentang Hak Plasma Sawit yang mana Hak Plasma rata rata bermasalah di Kalimantan Barat ini, dan Hak Plasma inilah yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat secara komprehensif berartikan Hak Plasma dapat mendongkrak kesejahteraan rakyat, sebut yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait