Tangsel.newsInvestigasi-86.
Kasus Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada pihak korban serta pelapor atas nama Eneng Ratna Dewi (ERD), sesuai dengan pasal 351 KUHP yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pondok Aren, kiranya patut diduga laporan polisi tersebut ibarat masuk angin dan tidak ada ketetapan hukumnya sampai saat ini.
Disebabkan dari awal mulai korban (ERD) melaporkan, dengan laporan polisi nomor : 577/K/VIII/2020/SPKT/Res tertanggal 11 Agustus 2020, ” kasusnya hingga sampai dengan saat ini pihak polsek pondok aren belum dapat melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Pihak korban yang diwakili oleh Kuasa Hukum Luhut Sinaga, SH, ” hanya diminta oleh pihak kepolisian sektor pondok aren untuk bersabar dan menanti perkembangan kasus.
Sedangkan menurut informasi dari pihak korban ERD, ” para pihak yang bakal menjadi tersangka sudah berulang kali dilakukan pemeriksaan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor : PI/12/X/2020/ Sek Aren Tertanggal 15 Oktober 2020 , sudah dikirimkan ke kejaksaan negeri Tangerang Selatan namun belum ada pihak tersangkanya.
Ketika awak media awak media newsinvestigasi-86.com mengkomfirmasi via WA ke penyidik DM 0812962xxxxx terkait perkembangan kasus tersebut, Pihak penyidik polsek Pondok Aren tidak dapat memberikan keterangan yang konkrit dan jelas pasti.
Terhadap kasus laporan penganiayaan tersebut, Deddy Purnomo yang bertindak mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) dan juga mewakili sebagai pihak keluarga korban, Deddy Purnomo mengatakan ” kami hanya meminta agar kepolisian sektor Pondok Aren bertindak sesuai dengan Motto Slogan Polri #Promoter dan agar kiranya juga aparat Polri sebagai institusi penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum serta tidak bermain mata. “Ujar Deddy kepada awak media.
📝 Herman..