PEKALONGAN – JATENG,
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan kini masih dalam proses kelanjutan BPN. Tertundanya program tersebut bukan berarti tidak ada kelanjutan. Namun mengingat pada saat tahun 2019 dengan adanya Pandemi Covid 19 tertunda.Tapi tidak berhenti disitu saja.Beberapa warga yang sudah mendaftarkan PTSL sekitar 50 an bidang memang belum selesai dan belum jadi Sertifikat tanahnya.
Saat di kofirmasi oleh awak media Irawan Eko Y selaku Kepala Desa Kedungkebo mengatakan ” bahwa untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungkebo akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023 dan untuk warga yang sertifikatnya belum jadi memang harus besabar sembari menunggu pengajuan yang sudah diajukan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang sesuai kuota dari Badan Pertanahan (BPN) Pekalongan ” Terangnya.
Kades Irwan Eko Y pun menyadari hal itu ketika beberapa warganya yang mengeluh, namun tidak menjadikan program tersebut berhenti begitu saja. Tak hanya itu Kepala Desa Kedungkebo Irawan Eko Y juga meminta kepada media agar apa yang disampaikan terkait program tersebut bisa untuk referensi kepada warganya dan juga untuk Desa yang lain. Karena Desa hanya bisa mengajukan rekomendasi kepada Badan Pertanahan (BPN) untuk PTSL.
Irawan Eko Y berharap kepada media agar bisa memberikan menjadi bahan pengertian kepada warganya karena pada saat itu sedang mengalami Pandemi Covid 19 sehingga banyak program yang tertunda, Namun tetap berjalan sesuai roda pembangunan. Dengan munculnya pemberitaan tersebut semoga warga masyarakat Karangdadap bisa mengerti ” pungkasnya.
Dan menurut Kades Kedungkebo sebuah pemberitaan di media itu sangat penting, pasalnya bisa membantu memberikan pengertian dan masukan kepada warganya, juga membantu memberitakan program pemeritahan yang positif ” tambahnya.
(Budi)