KalBar,newsinvestigasi-86.com.
Suatu preseden buruk Debat kandidat pasangan calon ( Paslon ) Bupati Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang diselenggarakan sejak pukul 18,30 Wib ( 21/11/2020 ), dihotel Pantura, Kabupaten Sambas.pasalnya Awak Media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak kepolisian atas perintah KPU Sambas. Sangat di sayangkan atas kejadian tersebut, kerena debat kandidat merupakan acara publik yang harus diketahui publik lewat media elektronik, cetak, maupun online.
Ketua KPUvSambas, Sudarni saat di konfirmasikan lewat Chat What’s up, mengatakan ” semua itu kewenangan Even Organizer ( EO ), untuk lebih jelasnya langsung saja ke Komisioner yang membidangi yaitu Bapak Martono, kerena secara teknis dan prosedur beliau yang lebih mengetahui, program ini di bawah tanggung jawab divisi beliau, Pangkasnya Sudarmi, sabtu ( 21/11/2020.
Dalam pasal 4 undang undang PERS No 40 Tahun 1999, menjamin kemerdekaan PERS, dan PERS Nasional memiliki dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
dalam ketentuan pidana pasal 18 itu, di katakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang halangi upaya media untuk mencari dan mengelola informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang undang PERS.
Atas tindakan tersebut, jurnalis media elektronik, cetak dan online yang hadir tidak bisa meliput kegiatan debat kandidat pasangan Cabup dan Cawabup, dan sepertibterkesan hanya media yang melakukan kontrak lah yang boleh meliput kegiatan tersebut.
Semua Awak media seharusnya berhak meliput kegiatan ini, agar informasi tentang visi dan misi pasangan cabup dan cawapub yang berkontestasi dan dapat di sebar luaskan malalui media massa, kepada seluruh masyarakat.
RUDI K
Bersambung…………..