CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.
Polres Cianjur menangkap mantan Kepala Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, periode 2013-2019.
Kades yang ditangkap tersebut berinisial DS, Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun Anggaran 2017-2018.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifa’i, saat konferensi persnya di Mapolres Cianjur, Senin (07/06/2021).
Modus tersangka selaku Kepala Desa, Dengan melakukan pengelolaan Dana BUMDES oleh dirinya sendiri tanpa melibatkan perangkat BUMDES. Kemudian Dana Desa tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan usahanya pribadi,ungkap Kapolres.
Dan kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan pertanggung jawaban pelaksaaan kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan, jelasnya.
Anggaran Desa yang diselewengkan itu digunakan terduga pelaku untuk memperkaya diri, dan untuk keperluan serta kebutuhan pribadinya sehari-hari.
“Total kerugian negara akibat perbuatan DS mencapai Rp.362.200.000.”.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 jo pasal 18 UU-RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU-RI No.20 Tahun 200, Tentang perubahan atas UU-RI No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara/denda 1 miliar.
( Tim Investigasi-86 Cianjur )