Kubu Raya-KalBar,
Pemilihan Kepala Desa/Pilkades di Desa Teluk Nibung Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,yang dilaksana kan pada hari Rabu (17/11/2021) dengan 5 (Lima) kontestan calon Kades Nomor Urut 1.Gunawan , Nomor Urut 2. Dian Fitri ,Nomor Urut 3.Mustapa , Nomor Urut 4.Anggun Arianto SE , Nomor Urut 5.Abdullah .
Ironisnya dari salah satu kontestan calon Kades Nomor Urut 1 (Satu) Gunawan diduga telah melakukan Money Politic (bagi-bagi uang) sudah baran tentu hal tersebut dapat membuat merusak sistem Penyelenggaraan pemilihan kepala desa/Pilkades Desa Teuk Nibung yang bersih dari MONEY POLITIC. Sebab virus Money Politic (Politik Uang) ini akan mempengaruhi jalannya pemilihan kontestan calon kades tersebut.
Guna menyikapi permasalahan tersebut maka BPD ,PPKD ,Panwas melakukan verifikasi didepan rapat pleno. Marsimin yang bertindak selaku saksi menyampaikan kesaksian dengan memutar bukti hasil rekaman yang ada didalam handphone/Hp dari hasil rekaman tersebut diketahui adanya kecurangan, mendengar bukti suara rekaman dari saksi maka para Kontestan Nomor Urut 2 ,Nomor Urut 3 , Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 5 menolak dengan tegas untuk “TIDAK MENANDA TANGANI” rapat pleno yang dilaksanakan .
Guna mencari kebenaran dari permasalahan tersebut Awak media News Investigasi 86 mewawancarai salah satu kontestan,dirinya mengatakan ,” penyerahan berkas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/ Pemdes Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, itu dari Panwas Desa Teluk Nibung yang menyerahkan ke Kasie Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Pemdes bernama Budi Mulyono ,SP.,M.Si.Kita hanya menyampaikan laporan bahwa Pemilihan Kepala Desa/ Pilkades di Desa Teluk Nibung Kecamatan Batu Ampar ,Ada persoalan sedikit yang mungkin Dinas Pemdes Kabupaten Kubu Raya belum tau, maka kami berempat para kontestan yang dianggap kalah ini mengajukan keberatan kepada Dinas Pemdes agar Pemdes mengetahui dan untuk mengambil langkah langkah kedepannya seperti apa. Untuk berkas kita serahkan ke Panwas Desa, jadi berkas temuan dari masyarakat diserahkan ke Panwas dari Panwas, baru nanti diserahkan ke Pemdes “,Pungkasnya .
Mengacu secara Normatif, bahwa money Politic (Politik Uang) juga sudah diatur Pasal 149 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana /KUHP . Sanksinya 9 (Sembilan) penjara atau denda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ,jika menggunakan regulasi tentang Suap ,ancaman hukuman 3 (Tiga) tahun penjara dan denda Rp 15. 000.000 (Lima Belas Juta Rupiah).Dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,melanggar Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa .
Bilamana pada awalnya jabatan Kades melakukan Money Politic (Politik Uang) akan berdampak kepada Dana Pembangunan Desa,bantuan sosial,ataupun Dana Desa lainnya rawan di KORUPSI .Mengingat budaya MONEY POLITIC (Politik Uang) itu bisa mengakibatkan bagaimana caranya uang modal Pemilihan Kepala Desa/Pilkades bisa kembali lagi alias Break Event Point (balik modal) .
BERSAMBUNG….
(R.Jul Mambe)